Kiri, Badawani, Sekdes Bambulung
TAMIANG LAYANG — Pembayaran ganti rugi lahan kepada masing-masing 4 desa sudah dibayarkan sejak (6/9/2012) minggu lalu oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP) di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Bartim.
Keempat desa di Kecamatan Pematang Karau tersebut adalah Desa Bambulung, Desa Kupang Bersih, Desa Ketab dan Desa Muara Plantau. Sedangkan desa yang paling banyak menerima ganti rugi adalah Desa Bambulung. Sedangkan 3 desa lainnya hanya terkena jalur lintas perusahaan.
Demikian yang dikemukakan oleh Badawani, Sekretaris Desa (sekdes) Bambulung kepada Metro7 melalui telpon sesulernya, Senin (10/9/2012) malam.
Dijelaskan Badawani, Desa Kupang Bersih, Ketab dan Muara Plantau sebenarnya hanyalah merupakan hasil perubahan peta tata batas yang diukur dan disesuaikan oleh Pemkab Bartim, dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Pematang Karau.
Sehingga ujarnya, ada pergeseran peta di antara 4 desa yang ada di Kecamatan Pematang Karau. Padahal lanjutnya, ketiga desa itu dulunya termasuk wilayah Desa Bambulung. Namun, karena ada kesepakatan antara 4 desa pada waktu pengukuran yang diminta oleh Bupati Bartim sebagai syarat utama untuk dicairkannya ganti rugi terhadap perusahaan sawit tersebut kepada masyarakat, akhirnya dibentuklah tim dari Kabupaten Bartim.
Menurut Badaw (panggilan akrab Badawani), tim dari Kabupaten yang sudah terbentuk itu kemudian menempuh kesepakatan antara 4 desa itu. Sehingga beberapa luas daerah tata batas Desa Bambulung berkurang, karena sebagian Desa Bambulung dulunya sewaktu pengukuran di lapangan terletak di Desa Kupang Bersih dan sebagian lagi berada di wilayah Desa Muara Plantau.
“Dana ganti rugi untuk Desa Bambulung memang belum dibagikan, karena lahannya dianggap tidak bertuan, sehingga diambil untuk kas desa,” jelasnya.
Ditambahkan Badaw bahwa Desa Bambulung memang selama ini yang dibayar ganti rugi terhadap perusahaan sawit murni milik masyarakat setempat. Sehingga lahan yang dibayar oleh pihak perusahaan kelapa sawit kepada Desa Bambulung tidak termasuk milik kas desa melainkan milik masyarakat yang ada di desa itu.
Terpisah, Uliadi, warga Desa Bambulung RT 06 kepada Metro7 saat disambangi di kediamannya, Senin (10/9/2012) malam menuturkan, dirinya sependapat dengan apa yang sudah dikatakan Sekdes setempat bahwa Desa Bambulung memang benar tidak ada lahan yang termasuk milik kas desa.
“Memang dana yang dibayarkan oleh perusahaan itu tidak dibagikan untuk warga Bambulung, karena lahan milik desa tidak ada. Lahannya sudah ada yang punya, sedangkan punya kita saja hanya sebagiannya yang bisa dibayarkan, karena sebagian lahannya termasuk areal hutan produksi,” paparnya.
“Saya sudah terima dana pembayaran dari perusahaan melalui Kades Kupang Bersih sebesar Rp300 ribu dan saya tidak menyangka adanya dana yang didapat. Tetapi yang saya dengar, pembagian Desa Ketab per KK nya Rp650 ribu, sedangkan warga Desa Muara Plantau hanya mendapatkan Rp200 ribu. kenapa ada perbedaan di antara desa kami?,” cetus Ayan atau Pak Mariam, seorang Ketua RT di Desa Kupang Bersih ketika bertemu Metro7 di Pasar Ampah. Metro7/M.Jaya