TAMIANG LAYANG  – Sejak ditetapkan nya harga kenaikan bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah pusat, yaitu jenis premium pada sebelumnya hanya Rp. 6500 naik menjadi Rp. 8500 sedangkan jenis solar pada sebelumnya Rp. 5500 naik menjadi Rp. 7500, kalu kita hitung kenaikannya sebesar Rp. 2000 pada harga sebelumnya. Pengumuman kenaikan BBM ini, langsung disampai oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, pada selasa malam (17/11) di Jakarta.
Menurut pantau Metro7 dilapangan kenaikan harga BBM ini, sangat berpengaruh terhadap masyarakat di daerah, salah satunya di Kabupaten Barito Timur, karena sebelum adanya pengumuman kenaikan bbm oleh pemerintah pusat, hanya sekedar rencana tetapi harga BBM di tingkat pengecer sudah mengalami kenaikan secara signifikan bahkan sampai tembus Rp. 10.000 perliternya ditingkat pengecer, apalagi pasca penetatapan kenaikan harga oleh pemerintah pusat, harga pun tidak bisa diminimalisir ditingkat pengecer.
 Salah satu warga Desa Putai, Ibun (28) tahun ketika ditemui metro7, mengatakan dia sangat mengeluhkan dengan adanya kenaikan harga BBM ini, karena harga bbm ditingkat pengecer tidak menentu, ada yang menjual jenis premium Rp. 10,000 bahkan di daerah pedesaan jenis premium sudah mencapai Rp. 12.000 perliternya, seharusnya pemerintah cepat bergerak dan bertindak karena kalu hal ini, dibiarkan maka masyarakat yang akan merasakan dampak dari kenaikan BBM tersebut.
“Dia juga berharap kepada pemerintah, agar memperhatikan nasib masyarakat, jangan sekedar harga bbm saja yang naik tetapi harus diimbangi dengan kenaikan harga hasil kebun masyarakat, karena saat ini harga jual karet masyarakat hanya Rp. 6000 perkilo nya, kalu dibanding dengan harga kenaikan bbm tidak sebanding, maka dari itu lah pemerintah juga harus menaikkan harga karet kami agar kebutuhan dan pendapatan bisa sebanding, sehingga roda perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan baik,”harap Ibun.
Selain itu kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Barito Timur Mahudi. S. Dalim mengatakan, sebelum adanya penetatapan kenaikan bbm, pihaknya sudah turun kelapangan bersama dengan tim terpadu untuk melaksanakan penertiban, dengan tujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan para pengecer, agar jangan menjual bbm diatas pada HET yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, karena kalu menjual diatas pada harga eceran tertinggi maka akan dikenakan sangsi, jelasnya.
Masih kata Mahudi, dengan adanya penetapan kenaikan harga bbm oleh pemerintah pusat, maka pihaknya akan segera mungkin untuk melakukan kordinasi kepada pemerintah daerah, agar segera mungkin pihaknya melakukan peninjauan dan pengawasan kelapangan untuk menentukan harga eceran tertinggi di tingkat pengecer, karena kalau hal ini tidak segera mungkin diantisipasi, maka harga bbm ditingkat pengecer akan melambung tinggi dan masyarakat akan menjadi korbannya, ungkap Mahudi.
Salah satu karyawan SPBU Ampah, Rama ketika ditemui Metro7 dikantornya mengatakan, pasca terjadinya kenaikan harga bbm, tampaknya tidak terlalu berpengaruh terhadap spbu yang berada di ampah ini, karena jatah kota untuk minyak di Ampah bisa dibilang aman, sebab jatah minyak dari pertamina tidak dikurangi dan datangnya pun ke SPBU Ampah norma.
“Yaitu untuk jenis premium perharinya satu tangki bahkan sampai dua tangki dan rata-rata dalam satu bulan nya bisa mencapai 40 tangki, sedangkan jenis solar biasanya kalu satu hari datangnya 1 tangki, maka dua hari hanya datang lagi jadi jatah solar dalam satu bulan hanya 20 tangki, untuk terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam hal pemanfaatan bbm, maka pihak spbu sudah melakukan penertiban dan pembatasan bbm,”ujar Rama.
Rama juga menambahkan, untuk jenis premium roda 2 dibatasi hanya Rp. 50,000 dan roda 4 atau mobil dibatasi hanya 30 liter sedangkan jenis solar untuk Truck dibatasi hanya 40 liter dan mini bis hanya 30 liter, “hal ini kita lakukan agar tidak terjadinya antrian panjang dan masyarakat bisa kebagian untuk mengisi di spbu, sehingga bisa untuk mengirit biaya pengeluaran,” pungkasnya.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Risky Hidayat. SE menambahkan, dari hasil rapat kemarin oleh pemerintah daerah bersama dengan tim terpadu tentang penetapan harga bbm ditingkat pengecer. maka untuk jenis premium ditetapkan lah, harga eceran nyata (HEN) sebesar Rp. 9500 sedangkan untuk jenis solar masih belum ada penetapannya.
Risky juga menambahkan, seharusnya untuk jenis solar ini harus ada penegasan harga berapa yang harus ditetapkan oleh pemerintah, bukan hanya sekedar jenis premium saja, padahal jenis solar pun sangat rawan untuk diselewengkan, “jadi kami sebagai aparat penegak hukum siap melakukan penindakan secara hukum, kalu pun tahapan dan teguran nya sudah dilaksanakan baru kami akan melaksanakan penindakannya,” tegasnya. (Ali/Rul/Metro7)