TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh kurang lebih 100 orang masyarakat kemarin terkait adanya tuntutan sekelompok masyarakat yang ingin memberhentikan Bupati Bartim, Ampera AY Mebas dari jabatannya, Ketua DPRD Bartim Nursulistio mengatakan  harus melalui mekanisme.

“Semua itu harus melalui mekanisme dan prosedurnya, serta sesuai fakta maupun data yang memang menjadi syarat maupun unsur untuk pemberhentian seorang kepala daerah,” ucap Nur Sulistio  kepada awak media, kemarin.

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa memberhentikan kepala daerah, diantaranya jika terjerat kasus hukum, perbuatan asusila, korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kemudian ditindaklanjuti dengan hak-hak legislatif, baik hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang kemudian dikabulkan dan diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Aspirasi masyarakat ini merupakan masukan DPRD Bartim. Tetapi harus dikuatkan dengan data dan fakta,” ujarnya

Nur Sulistio mengatakan, DPRD Bartim tidak bisa melaksanakan interplasi ataupun menyatakan pendapat tanpa adanya data dan fakta.

“DPRD Bartim memang memiliki hak-hak tersebut, namun harus sesuai data dan fakta,” jelas Nur.

Dia juga mengungkapkan, bahwa aspirasi yang diterima dari perwakilan masyarakat akan disampaikan dalam Badan Musyawarah DPRD Bartim untuk menjadi agenda penting yang harus dibahas,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sekitar 100 orang masyarakat Barito Timur menggelar aksi demo damai di DPRD setempat pada Senin kemarin.

Aksi demo damai yang di motori para tokoh masyarakat tersebut menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD Bartim untuk menentukan sikap dengan sebuah kebijakan dan fungsinya agar segera lakukan sidang istimewa.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar DPRD Bartim menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan dengan menurunkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bartim.

Dalam aksi demo damai tersebut, masyarakat memberikan rekomendasi, yaitu menegaskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk
mencopot atau Memberhentikan Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atas ketidakmampuannya dalam mengelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Timur demi kelangsungan hidup Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Selain itu, menegaskan kepada DPRD Kabupaten Barito Timur untuk Sidang Istimewa mencopot atau memberhentikan Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atas ketidak mampuannya dalam mengelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Timur yang dicintai demi kelangsungan hidup masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, mengatakan bahwa dirinya belum menerima isi tuntutan yang dilayangkan masyarakat tersebut.

“Hal itu akan dipelajari lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, bupati juga menyampaikan terimakasih telah diingatkan melalui aksi demo tersebut.

“Terima kasih telah diingatkan. Dan akan ditindaklanjuti melalui rapat terbatas eksekutif,” imbuhnya.*