KUALAKAPUAS, metro7.co.id – Dimasa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Timpah adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Kapuas yang terdampak Covid-19, dimana data dari Satgas Covid 19 Kasus terkonfirmasi ada sembilan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan satu orang meninggal akibat virus tersebut.

Oleh karena itu, Camat Timpah Yubderi, SPd, MA mengkampanyekan gerakan 5M, (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas), selain itu juga dirinya melakukan kegiatan penertipan penggunaan masker di pasar-pasar, jalan dan dilingkungan RT.

Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, ia selalu berusaha dan mendorong jajaranya dan unsur Tripika Kecamatan Timpah untuk jangan kendor dalam melawan penyebaran Covid-19 dengan selalu mengkampayekan 5M dan melakukan penertipan rutin, namun hal ini adalah upaya kecil yang bisa dilakukan.

“Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah bagaimana setiap individu yang ada dikecamatan Timpah bisa melakukan budaya New Normal dengan senantiasa membudayakan 5M, selain itu juga selalu membudayakan 3I (Meningkatkan Imun, Meningkatkan Iman dan Untuk Meningkatkan Income), tanpa melanggar penggunaan 5M,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu.

Yubderi menjelaskan, Selasa (23/02/2021) sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran tranfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Covid-19 tanggal 8 Februari 2021, maka di seluruh Desa di Kecamatan Timpah nantinya akan dibentuk pos Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

“PPKM Skala Mikro sudah terbentuk di Kecamatan Timpah yakni, Desa Timpah, Desa Lawang Kajang, Desa Danau Pantau dan Desa Tumbang Randang, sementara 5 desa lainya masih dalam konsolidasi pembentukan PPKM sebagaimana amanah SE Menteri Keuangan Republik Indonesia ungkap Yubderi ketika selesai kegiatan Rakor Pelaksanaan Kegiatan Desa se-Kecamatan Timpah Tahun Anggaran 2021,” terangnya.

Dirinya berharap semoga dengan diterapkannya PPKM Skala Mikro di Kecamatan Timpah bisa meminimalisir kasus terkonfirmasi positif Covid-19, karena dengan adanya PPKM Skala Mikro warga atau masyarakat desa bisa mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya di posko PPKM.

“Hal ini selain edukasi juga sebagai sarana deteksi dini dalam penangan kasus Covid-19 secara terstruktur dan sistematis yang berkoordinasi langsung dengan tim satgas kecamatan, sehingga kedepan untuk penanganan kasus maupun penyebaran vaksin bisa lebih terkendali dan terstruktur yang mana diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 ini,” imbuhnya.[]