KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Mediasi penyelesaian konflik permasalah ganti rugi lahan antara warga Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) & PT DWK, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit mengalami kebuntuan setelah dilakukan beberapa kali mediasi bahkan persoalan ini sudah masuk ke meja hijau.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan sebagai dipercayakan Sakakau CS sebagai kuasa hukum dalam perkara sengketa lahan antara warga Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terkait ganti rugi lahan semenjak tahun 2012, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

 

Wilson Sianturi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Sakakau CS mengatakan, konflik sengketa lahan yang selama ini menjadi perseteruan antara pihak warga dengan PT KMJ dan PT DWK belum ada penyelesaian ganti rugi lahan milik sakakau cs yang dijadikan badan jalan dan telah ditanami buah sawit diatas lahan atau tanah tersebut, kemudian digunakan pihak perusahaan untuk mengangkut hasil buah kelapa sawit menuju PT DWK dari PT KMJ.

 

“Kami dari LBH Genta Keadilan di tunjuk sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas yang selama ini belum dibayar ganti rugi lahan,”ucap Wilson Sianturi selaku kuasa hukum.

 

Lanjut Wilson mengungkapkan, dari pihak PT KMJ dan PT DWK justru mencaplok tanah milik warga desa supang tanpa adanya kompensasi ganti rugi lahan malah pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas eksplorasi penanaman kelapa sawit dengan luas 224 hektar.

 

Kemudian tanah seluas satu hektar dijadikan badan jalan untuk mengangkut hasil buah kelapa sawit dari Kilometer 15 hingga 17 – KM 20 menuju PT DWK. Bahkan di KM 20 telah ditanami buah sawit.

 

“Perkara ini sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kapuas pada tanggal 17 Maret 2021 dan sudah disidangkan dan diberikan waktu mediasi serta juga dilakukan mediasi diluar peradilan,” ujar wilson.

 

Proses mediasi lanjut Dia, juga dilakukan di Polres Kapuas dengan kedua belah pihak yang bersengketa pada tanggal 12 April 2021 dengan kesepakatan akan dilakukan pengukuran kembali, dan pengukuran/pengecekan sudah dilakukan oleh tim dari polres Kapuas bersama Pemda dan BPN Kapuas pada tanggal, 26 April 2021.

 

Kemudian setelah dilakukan pengukuran kembali di KM 20. Pihak PT KMJ dan PT DWK, juga belum menunjukan tanda-tanda kesepakatan tentang kompensasi terhadap tanah a.quo.

 

Karena tidak adanya kesepakatan dan mediasi di Pengadilan Negeri Kapuas juga buntu sehingga agenda selanjutnya adalah pembacaan replik para penggugat dan saat ini sudah memasuki agenda duplik para tergugat PT KMJ, PT DWK dan Polres Kapuas, maka dengan telah berjalanya proses gugatan di Pengadilan Negeri Kapuas.

 

“Kami menghentikan kembali aktifitas PT KMJ menuju PT DWK dalam hal, khusus pengangkutan buah sawit dari PT KMJ menuju PT DWK, Penghentian dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Supaya ada rasa keadilan, jangan seenaknya PT KMJ dan PT DWK memanfaatkan sepihak tanah sengketa tersebut, supaya adil sementara dihentikan dulu pengangkutan buah sawit melewati tanah sengketa sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, Dalam perkara perdata yang diajukan oleh Sakakau cs,” pungkasnya.[]