TAMIANG LAYANG – Reses perorangan  Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Masa Sidang II tahun 2020 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI Rida Heriyani, berakhir 19 Mei 2020.

Reses perorangan selama 3 hari yang dilakukan Rida ke Desa Pianggu, Ampari dan Desa Apar Batu Kecamatan Awang tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan pembangunan di desa tersebut sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat.

“Pelaksanaan kunjungan reses  ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” ungkap Rida Heriyani, kemarin.

Menurutnya, peraturan ini mengatur kewajiban tugas konstitusional reses anggota DPRD untuk menghimpun aspirasi masyarakat, mendengar langsung kepentingan masyarakat dan membawa dalam paripurna untuk menjadi pokok pikiran DPRD yang diusulkan kepada pemerintah daerah.

“Hasil Reses ini akan di laporkan dalam paripurna untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai usulan untuk program prioritas tahun Anggaran 2021,” lanjutnya.

Dirinya mengungkapkan, kegiatan reses ini juga dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan dan pandemi Covid-19 yang sedang melanda maka kunjungan reses hanya diizinkan sebentar saja dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

“Sebagai bentuk kepatuhan pada protokol pencegahan yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasinya secara tertulis melalui kepala desa setempat yang kemudian diteruskan kepada kami nanti,” ucapnya.

Di Desa Pianggu, Rida Heriyani memberikan bantuan benih ikan sebanyak 3.000 ekor, selain itu dia juga membagikan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di setiap desa yang dikunjungi. (metro7/budi).