Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud, saat memberikan
keterangan terkait masalah SK Mendagri
Tamiang Layang — Meski sudah dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas dan H Suriansyah, belum bisa  merasa tenang dalam membangun Gumi Jari Janang Kalalawah. Pasalnya, ada segelintir warga yang menilai kemenangan pasangan AMAN pada Pemilukada tanggal 4 April 2013 lalu cacat hukum.
Seperti diketahui, terjadi dualisme dukungan Partai Karya Perjuangan pada Pemilukada lalu. Selain mengusung AMAN, parpol ini juga mendukung pasangan Pancani Gandrung – Zain Alkim (PAZ) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim 2013-2018.
Pasangan PAZ menggugat KPU Kabupaten Bartim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan itu ditolak oleh MK karena menilai proses Pemilukada Bartim sesuai aturan.
Tidak patah arang, PAZ kemudian melanjutkan langkah hukum di PTUN Palangka Raya yang menerima gugatan hingga ke PTUN Jakarta.
Kasubbid Fasilitasi Pengaduan Kemendagri. Indra
Simaremare saat diwawancarai Bartim Bartim
Atas dasar putusan PTUN itu, para pendukung PAZ melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Mereka menilai  hasil Pemilukada Bartim cacat hukum dan meminta SK Mendagri Nomor  131.62-4792 tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Bupati- Wakil Bupati Bartim dicabut.
Meski mendapat desakan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap kukuh dengan SK yang diterbitkannya. “Tidak asal menerbitkan SK, apalagi untuk pengangkatan kepala daerah. Tentu kami menerbitkannya melalui proses yang di dalamnya didasari dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan SK untuk Ampera-H Suriansyah ini kami buat sesuai aturan dan perundang-undangan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud.
Disebutkannya, salah satu dasar hukumnya adalah keputusan MK. Karena itu, SK pengangkatan dan pelantikan bupati-wakil bupati tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada peraturan lagi yang bisa menghalangi untuk membatalkannya.
“Sesuai SK yang diterbitkan oleh Mendagri itu, berarti Ampera dan Suriansyah adalah Bupati dan Wakil Bupati Bartim yang sah. Semua harus menghormatinya,” terang Ardy.
Ia berpesan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, serta kerukunan di tengah polemik proses Pemilukada tersebut.
Terkait dengan aksi unjukrasa yang menyuarakan untuk pencabutan SK Mendagri, Kasubbid Fasilitasi Pengaduan Pemerintahan Dalam Negeri  Indra Simaremare, mengatakan, tetap menerima aspirasi itu. Sebab, tugas dari pemerintah itu juga adalah sebagai pelayan publik.
         “Ada aksi unjukrasa terkait tuntutan pencabutan SK itu, kami tetap menerimanya dan menampung aspirasi itu. Penyampaian aspirasi itu adalah hak setiap warga negara dan telah diatur dalam peraturan undang-undang,” timpal Indra. (Ali/Metro7)