TAMAING LAYANG – Bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur, diwajibkan untuk melaporkan karyawannya ke Dinsosnakertrans setempat. pasalnya para karyawan yang bekerja  di setiap perusahaan di daerah mempunyai hak dan wewenang untuk dilaporkan sebagai karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan kepada Dinas sosial Tenaga Kerja dan Trans setempat.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja & Trans Kabupaten Barito Timur Ir. Riza Rahmadi ketika ditemui Metro7 dikantornya belum lama tadi mengatakan, sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2013 tentang penggunaan tenaga kerja local di perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Barito Timur. selain itu juga dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal setempat, maka perlu dilakukannya pengawasan dalam penempatan tenaga kerja local oleh Pemerintah Daerah setempat.
  Riza juga menjelaskan untuk menindaklanjuti Perbup tersebut, maka pihaknya  telah bekerjasama dengan pihak perusahaan yang ada di daerah agar dalam membuka lowongan pekerjaan maupun seleksinya bagi tenaga kerja local harus melaporkan kepada pihak Dinsosnakertrans setempat, agar jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang ada di daerah bisa terdata sesuai dengan Perbup yang ada, ungkapnya.
 Memang baru-baru ini dari PT Sawit Graha Manunggal (SGM) telah melakukan penerimaan karyawan local untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Bartim ini.
 “Maka hal ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antara perusahaan dengan Pemerintah, karena Dinsosnakertrans dilibatkan untuk seleksi setiap tenaga kerja yang melamar di perusahaan tersebut, sehingga nantinya dapat melahirkan tenaga kerja yang berkualitas dan berkuantitas terhadap perusahaan yang ada di daerah Bartim ini, jelas Riza Rahmadi. (ali/rul/metro7)