TAMIANG LAYANG – Tindaklanjuti surat edaran Bupati Barito Timur Nomor: 500/170/Disdag.III/2020 tanggal 8 Mei 2020 lalu, Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur bersama Tim Kecamatan Awang yang terdiri dari Camat, Koramil, Polsek, Petugas Kesehatan, Satpol PP dan Linmas lakukan penertiban pedagang pasar mingguan di Desa Hayaping Kecamatan Awang, Selasa 26 Mei 2020.

Dalam surat tersebut, untuk pasar mingguan di desa-desa tetap diperkenankan buka kembali sepanjang hanya berjualan bahan pokok kebutuhan pokok atau serta hanya diperkenankan pedagang lokal.

Menurut Kabid Pengelola Pasar Dinas Perdagangan Bartim, Edy Edwar, tim kecamatan mulai berjaga pukul 01.00 WIB  termasuk di posko Covid-19, pukul 02.00 WIB banyak pedagang berdatangan dari luar daerah, namun Tim Kecamatan memerintahkan agar kembali ketempat asal.

“Selain menyuruh pulang pedagang yang berasal dari luar daerah, tim yang berada di posko Covid-19 juga aktif melakukan pemeriksaan dan pencatatan suhu tubuh pedagang maupun pengunjung pasar,” ucapnya.

Dirinya menilai bahwa kesadaran pengunjung serta pedagang Pasar Hayaping untuk menggunakan masker cukup baik, sebagian besar sudah menggunakan masker.

Dijelaskanya,  pedagang yang diperbolehkan berjualan adalah pedagang sembako yang berasal dari wilayah Kabupaten Barito Timur.

“Lapak konveksi yang ada di pasar tersebut telah kami pasang police line agar tidak berjualan selama larangan masih diberlakukan,” imbuhnya.(metro7/budi).