INDRALAYA – Hasanudin alias Anang (45) warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir sangat kecewa dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang karena terkesan tidak bertanggung jawab terhadap pasiennya.

Hal ini dirasakan Anang dari mulai penjemputan dirinya saat dihebohkan terjangkit virus Corona covid 19.

Menurut Anang ketika ditemui di kediamannya (14/6/2020) menjelaskan tanggal 19 Mai 2020 Anang dijemput petugas kesehatan dengan menggunakan ambulance ke Rumah Sakit Umum Daerah Ogan untuk diperiksa dan dirawat selama 3 hari 3 malam.

Selanjutnya dikatakan ia dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang untuk menjalani perawatan lanjutan selama kurang lebih 21 hari, selama dirawat ia rutin dikasih obat dan diperiksa.

“Setelah berjalan 21 hari saya disuruh pulang tanpa surat keterangan apapun dan saya pulang sendiri dengan menggunakan kendaraan umum tanpa bekal ongkos,” katanya dengan nada sedih sembari meneteskan air mata.

Sementara Marna (50) istri Anang mengatakan sangat sedih karena dari pertama dijemput pihak rumah sakit menggunakan mobil ambulance sesuai protokol covid 19.

Seluruh warga tahu bahwa suaminya Anang seakan tervonis kena penyakit corona. Ditambah lagi dengan kepulangannya tanpa satupun keluarga yang tahu.

Dimana suaminya pulang sendiri diantar bentor dari Pasar Tanjungraja. pihaknya merasa tidak senang karena kepulangan suami kerumah tidak ada kejelasan dari pihak Rumah Sakit Bari.

“Ya, kami kecewa suami saya pulang sendiri dari rumah sakit tanpa kejelasan mengidap penyakit apa dan tanpa adanya surat keterangan hasil dari perawatan selama suami saya dirawat,” katanya.

Selain itu dilingkungan masyarakat pihaknya juga sudah malu dihebohkan terjangkit corona.

“Keluar rumah gak bisa, apalagi mau berjualan bensin eceran seperti biasa,” lirihnya.

Diungkapnya, dia dan suami memohon pemulihan nama baik yang sudah tercoreng karena diduga sudah menderita covid 19.

Dikonfirmasi Jubir GTC Kabupaten Ogan Ilir via ponsel (14/6), Wahyudi W menyatakan bahwa pasien PDP atas nama Hasanudin umur 55 tahun alamat Tj. Raja Barat pulang dari RS BARI Palembang ke Tanjung Raja naik angkutan umum (tanpa surat keterangan hasil Covid 19).

Berdasarkan laporan, Lurah Tanjung Raja Barat, Kepala Puskesmas Tanjung Raja, Timgus covid 19 Kabupaten Ogan Ilir dalam hal ini melalui Dinas kesehatan dan RSUD OI sedang melakukan konfirmasi dengan RS BARI Palembang tentang kejelasan status pasien PDP tersebut.

Timgus Kabupaten telah meminta Timgus, posko kecamatan Tanjung Raja untuk menyampaikan kepada keluarga pasien, masyarakat, sementara menunggu kejelasan status yang bersangkutan untuk isolasi mandiri dulu.

Dan melalui Dinas Sosial untuk mengambil langkah-langkah yang di anggap perlu dalam mengantisipasi dampak ekonomi pasien. ***

Reporter : Suhanda / Ogan Ilir – Sumatera Selatan