JAKARTA – Luasnya hutan yang hampir 63 persen dari total luas wilayah Indonesia menimbulkan ruang-ruang yang berpotensi munculnya korupsi pada saat perizinan. Guna mencegah korupsi, Menteri KLHK Siti Nurbaya memastikan segera menerbitkan instruksi untuk membangun Zona Integritas.

“Tahun pertama saya menjabat di KLHK, diterbitkan instruksi untuk membangun Zona Integritas,” katanya saat hadir sebagai narasumber pada salah satu sesi dialog Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (9/12/2019).

Zona Integritas ini dimaksudkan untuk penguatan akuntabilitas kerja, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penataan manajemen sumber daya manusia dan tata laksana organisasi.

Di hadapan hadirin yang mayoritas Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota, Menteri LHK menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh KLHK dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain membangun Zona Integritas, pengembangan sistem informasi untuk memudahkan perizinan juga dilakukan. KLHK juga turut melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Menteri Siti menyatakan, pada berbagai kesempatan, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di KLHK bahwa Korupsi adalah langkah dalam keuntungan pribadi berupa suap atau sogok.

“Terjadinya korupsi berarti kegagalan dalam menjalankan tugas”, ungkap Menteri Siti.

Oleh karena itu lanjut Menteri Siti, setiap tahun pada saat pemeriksaan BPK, beberapa hal yang menjadi catatan untuk dijaga yaitu seperti tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada transaksi tersembunyi, dan harus disiplin dalam administrasi dan penganggaran.

Menteri Siti pun mengajak seluruh jajarannya agar memaknai prinsip-prinsip kehidupan.

“Pertama, adalah agar tidak berpikir untuk sendiri, tidak berbuat dalam rangka memperoleh keuntungan material untuk dirinya sendiri, keluarga atau teman-temannya”, kata Menteri Siti.

Lanjut, Menteri Siti menerangkan, kedua adalah Integritas, tidak terikat pada ikatan di luar kantor dalam bentuk ikatan finansial ataupun kewajiban lainnya yang dapat mempengaruhi didalam menjalankan kewajibannya.

Ketiga, senantiasa obyektif dalam melaksanakan urusan publik termasuk dalam hal perjanjian publik, kontrak kerja dengan berbagai pihak serta dalam merekomendasikan untuk pengharagaan dan hukuman harus berdasarkan sistem merit.

Kemudian akuntabel dalam keputusan serta langkah-langkah di lapangan dan kesiapan dalam menerima pendalaman, pemeriksaan ataupun gugatan publik.

Para pejabat KLHK juga diminta terbuka sedapat-dapatnya tentang semua keputusan-keputusan dan langkah-langkah yang diambil beserta alasan-alasannya dalam memutuskan.

Menjaga informasi hanya dalam situasi dimana masyarakat luas menghendaki dengan permintaan dan pertimbangan yang jelas.

Menteri Siti juga meminta pegawai harus jujur menyampaikan kepentingannya terkait dengan kewajiban publik dan dalam mengambil langkah penyelesaian konflik dengan selalu melindungi kepentingan publik.

Terakhir adalah perlunya kepemimpinan untuk selalu mendorong keenam prinsip tersebut dengan contoh-contoh keteladanan.

Masih pada saat awal-awal menjabat, Menteri Siti pernah menarik penugasan pejabat dari penugasan pendampingan kepada swasta.

Hal tersebut dilakukan agar meningkatkan check and balance di KLHK. Upaya lainnya dalam pencegahan korupsi juga dilakukan dengan meneliti pengaduan yang masuk dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KLHK dan pengenaan sanksi, serta melakukan diskusi tentang arti korupsi dan upaya menghindari korupsi, dan membangun rintisan pelaporan gratifikasi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam keterangan persnya menerangkan bahwa pencegahan korupsi merupakan upaya kolektif yang tidak dapat dilakukan KPK sendirian. Partisipasi dan pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak.

“Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui progress dan capaian upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan bersama,” terang Agus. ( metro7/nrl*)