ACEHSINGKIL, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, lunasi tunggakan penerangan jalan umum (PJU) kepada PLN senilai Rp Rp 1.082.102.306.

Penyerahan uang pelunasan tagihan PJU itu dilakukan melalui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil sebagai jaksa pengacara negara.

Dari Pemkab Aceh Singkil diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno.

Sedangkan penerima Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini.

Turut disaksikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Masdiana serta perwakilan PLN serta Kasi Datun Kejari Aceh Singkil, Syahroni Rambe.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, mengatakan pembayaran tagian PJU itu untuk November dan Desember 2020. Kemudian Januari dan Februari 2021.

Terkait dilakukan melalui pihaknya sebagai pengacara negara sebab memfasilitasi antara PLN dengan Pemkab Aceh Singkil.

Menurutnya jika tidak segera dilunasi, maka PLN akan melakukan pemutusan.

“Kami minta PLN jangan melakukan pemutusan dulu. Kami berhasil memfasilitasi sehingga bisa dilunasi sesuai kesepakatan tanggal 3 Maret,” kata Kajari Muhammad Husaini, Kamis (4/3/2021).

Pelunasan tagihan PJU itu, sangat baik. Jika sampai terjadi pemutusan maka, masyarakat dirugikan sebab akan terjadi pemadaman.[]