KUTACANE, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tenggara gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Qanun Pemilihan Kepala Desa/Pengulu Kute (Pilkades) Serentak, Selasa (6/7/2021). 

 

RDPU dihadiri pimpinan DPRK Aceh Tenggara, Anggota Komisi A, Asisten I membidangi Pemerintahan Setdakab, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute, tokoh masyarakat, tokoh Agama, Pemuda, LSM dan Insan Pers serta unsur masyarakat lainnya.

 

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tenggara, Sarlinawati Desky mengatakan, forum konsultasi publik yang digelar pihak dewan, sangat bermanfaat bagi masyarakat dan seluruh elemen yang ada, karena melalui rapat dengar pendapat umum ini diharapkan akan didapat masukan dari buah pikiran yang sangat berharga, terutama untuk melengkapi atau menyempurnakan isi Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Desa (Pengulu Kute) di Aceh Tenggara.

 

“Lewat rapat dengar pendapat umum atau konsultasi publik maupun uji publik tersebut, diharapkan akan lahir dan muncul masukan yang konstruktif dari berbagai elemen masyarakat, sebelum Raqan disahkan dan diberlakukan sebagai dasar hukum pemilihan pengulu kute di Aceh Tenggara ke depan,” katanya.

 

Agar muncul keseragaman dan menghindari timbulnya keresahan masyarakat, ujar Sarlinawati, dewan dan pihak eksekutif perlu membahas Rancangan Qanun tentang Pemilihan Kepala Desa (Pengulu Kute) serta melahirkan payung hukum untuk menciptakan kepastian hukum, terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa (pengulu kute) serentak.

 

Ketua DPRK, Aceh Tenggara Deni Febrian Roza, dalam sambutan dan tanggapannya menyampaikan, pembahasan terkait Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Desa (Pengulu Kute) di Aceh Tenggara. 

 

“Hingga sampai pada gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, telah melalui berbagai proses dan tahapan, termasuk tahapan pembuatan Naskah Akademik Raqan sampai tahapan Konsultasi Publik di dewan,” katanya.

 

Menyinggung masukan anggota Komisi A, Kasri Selian yang menanyakan kenapa pada judul besar Raqan, tak mencantumkan langsung Pemilihan Pengulu Kute Serentak di Aceh Tenggara, Deni Febrian Roza mengatakan, karena yang dibahas pada RDPU ini bukan hanya Pemilihan Pengulu Kute Serentak saja dan masih ada pemilihan Kepala Desa (pengulu Kute ). 

 

“Antar Waktu serta Pemilihan Pengulu Kute Bergelombang, sebab itu penulisan di judul besarnya hanya disebutkan Pemilihan Pengulu Kute di Aceh Tenggara,” jawabnya.[]