KUTACANE, metro7.co.id – Polres Aceh Tenggara belum juga menyelesaikan kasus pembakaran rumah salah satu wartawan dan kantor PWI Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juni 2019 silam.

Bahkan, pelakunya pun belum diketahui sampai hari ini.

Dalam konferensi pers akhir tahun 2020 pada Kamis (31/12/2020) lalu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, dia juga mengatakan, belum terselesaikannya kasus tersebut akibat kurang kooperatifnya saksi dalam memberikan keterangan. “Sehingga kasus ini belum dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat atau P21,” ujarnya.

Sementara itu, Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia yang rumahnya menjadi korban, kesal dengan lambannya penanganan terhadap kasus yang menimpa dirinya.

“Mereka tidak serius bekerja, malah melayangkan surat ke Polda Aceh untuk ambil alih kasus ini,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut murni tindakan kriminal terhadap seorang jurnalis. Ia pun meminta kasus ini secepatnya diselesaikan. “Jangan sampai SP3,” tandasnya.

Asnawi Luwi juga berharap kepada Kapolri, kasus ini dituntaskan awal 2021. “Evaluasi kinerja penyidik kepolisian Aceh Tenggara, karena saya juga sudah surati Kadiv Propam Maber Polri,” pungkasnya.