KUTACANE, metro7.co.id – Polres Aceh Tenggara telah menangani 908 kasus yang tercatat selama 2020. Dari jumlah itu, 519 kasus atau 60 persen sudah diselesaikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo dalam konferensi pers akhir tahun, Kamis (31/12/2020).  “Jika dibandingkan dengan kasus di tahun 2019, Polres Aceh Tenggara mengalami peningkatan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana tersebut,” katanya.

Diungkapkan, ada 947 kasus tercatat oleh Polres Aceh Tenggara pada 2019. Sedangkan yang terselesaikan pada saat itu sebanyak 380 kasus, atau 40 persen.

Menurut AKBP Wanito Eko Sulistyo, jumlah perkara tindak pidana mengalami penurunan sebanyak 4 persen dan penyelesaian perkara meningkat menjadi 27 persen jika dihitung dari angka-angka tersebut.

Lanjutnya untuk pengungkapan kasus menonjol yang sudah di-P21-kan, di antaranya kasus pembunuhan di Desa Penguhapan, Kecamatan Babul Makmur dengan pelaku ES dan kasus penganiayaan terhadap Ustaz Zaid di Desa Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan, dengan tersangkanya AW.

“Selebihnya, kasus korupsi di kantor KIP tahun 2017 pada penggunaan dana untuk pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wakil bupati, 2017, dengan 2 (dua) tersangka yakni IR dan DS,” ujarnya.

AKBP Wanito Eko Sulistiyo juga memberi imbauan kepada masyarakat pada tahun baru, dilarang mengadakan perayaan Natal dan kegiatan ke agamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan penggantian tahun baru, arak-arakan pawai karnaval, pesta penyaan kembang api, serta polres Aceh Tenggara akan memberlakukan jam malam.

“Sebagaimana maklumat kapolri Nomor. Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan liburan natal dan tahun baru, dengan tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang menggundan kerumunan orang banyak,” pungkasnya. *