ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Dalam upaya memutuskan rantai penyebaran covid 19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta TNI, Polri  dan DLLAJ Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar razia masker di tempat keramaian, Sabtu (17/10/2020) malam.

Razia masker tersebut dimulai dari kantor Bupati, sampai ke Simpang Semadam.

Dalam razia tersebut Satpol PP mendapatkan 35 orang pelanggaran protokol kesehatan tanpa menggunakan masker di tempat umum.

Menurut keterangan Leni, Kepala Satpol PP Aceh Tenggara, razia masker ini masih dalam tahapan teguran dan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. “Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan kita diberi sanksi seperti push up dan membaca ayat-ayat pendek,” jelas Leni.

“Dalam razia malam ini kita medapatkan sebanyak 35 orang  pelanggar tidak menggunakan masker di tempat umum dan kita berikan sangsi, penindakan kita suruh pakai masker, dan buat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi dan apa bila terdapat kembali tidak menggunakan masker itu akan kita denda administrasi, besarnya sekitaran Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu nantinya,” kata Leni.