PANDEGLANG, metro7.co.id – Bahaya dan dampak narkoba dan obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan masyarakat sudah sangat meresahkan.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menerangkan, Reserse Narkoba Polres Pandeglang telah berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, Rabu (8/6).

Tersangka berinisial H (30) alias Oyok berhasil diamankan di depan rumahnya yang beralamat di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan barang 22 bungkus narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 7,04 gram.

Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka H (30) alias Oyok selaku pengedar narkoba.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di wilayahnya. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Kapolres Pandeglang, Senin (13/6).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan, alat timbangan F1976, Handphone Samsung Hitam, bekas sedotan, plastik klip sedang berisi 24 bungkus plastik klip kecil,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan Pidana Seumur Hidup atau Hukuman Mati.