Pandeglang, Metro7.co.id — Meski sebagian masyarakat tengah menjalani ibadah puasa di bulan Suci Ramadan, namun Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tetap beroperasi.

Selama bulan suci ramadhan ini, karaoke Srikandi diduga tetap buka dan berkedok toko pakaian. Mulai siang hingga larut malam, bahkan lebih miris lagi, malam Jumat pun tetap beroperasi.

KH Achmad Junaedi Al Aspuri selaku tokoh agama setempat mengatakan, perihal tempat hiburan malam atau karaoke yang berujung mabuk-mabukan itu dilarang oleh agama dan pemerintah, apalagi di bulan suci ramadhan ini.

“Kami sudah melakukan peneguran terhadap pemilik tempat hiburan tersebut bahkan sudah di musyawarahkan dengan tokoh masyarakat, aparatur desa, dan warga masyarakat desa ini, saat bulan suci ramadhan dan hari-hari besar keagamaan tolong saling menghargai,” bebernya, Kamis (14/4).

Ia menambahkan, kalau agen minuman keras itu harus dihancurkan, tapi itu tugasnya yang punya kewenangan.

“Seandainya saya punya surat tugas, pasti saya bergerak untuk menghentikan segala bentuk yang melanggar menurut agama dan negara,” imbuhnya.

Pantauan awak media, untuk mengelabui petugas NR (pemilik) mematikan lampu depan agar dianggap tidak ada aktivitas, namun di dalam penuh dengan gemerlap lampu dan beberapa pelayan (PL) yang menunggu tamu datang.

Diduga juga ia melakukan pembohongan publik yang terpampang penutupan tempat hiburan malam sementara.

Terpisah, Udin Pol PP Kecamatan Sukaresmi saat dimintai keterangan via pesan WhatsAap mengungkapkan, dua hari sebelum puasa ia datang ke bunda NR (pemilik).

“Hal itu agar selama bulan Ramadan aktivitas karaoke ditutup, kalau kanyataannya masih buka, itu urusan yang punya, tapi saya hanya menjalankan surat edaran Bupati saja, terutama poin ke-8,” terangnya.

Lanjutnya, terkait adanya agen miras di Desa Sidamukti itu terus terang tidak mengetahui kalau ada agen miras di sana.

“Terus pengaduan dari masyarakat juga tidak ada dan saya biasa aja diam-diam aja, imbauan pun tidak ada, apalagi tindakan dan kewenangan saya hanya melaporkan ke Pol PP Kabupaten, nanti untuk penindakan dan lain-lain oleh Pol PP kabupaten,” kata Udin.

Dilain sisi, NR pemilik tempat hiburan malam saat dihubungi via telpon seluler dan WhatsAppnya sedang tidak aktif hingga pemberitaan ini terbit.