PANDEGLANG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Pandeglang ringkus 2 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan 3 Orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Polres Pandeglang. Diantaranya, pelaku ditangkap di Kecamatan Cimanggu.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada 15 unit barang bukti yang sudah diamankan, kemudian masih banyak yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, serta 2 pelaku sudah diamankan dan di luar Ini juga masih ada lagi beberapa orang lagi yang menjadi DPO.

“Mereka ini lebih dari 1 orang bermain, bisa bersama-sama bisa juga dibagi dalam kelompok-kelompok, dan saat ini bermain di empat wilayah berbeda ada di Lebak ini ada barang buktinya juga ada yang di Cilegon ada yang di Serang Bahkan ada juga yang di Pandeglang ya jadi kegiatan,” jelasnya.

“Adapun tersangka yang sudah diamankan DS alias BD 32 dan KS alias RG 29 tahun warga Kecamataan Cimanggu, sementara 3 orang masih DPO, yaitu (KT) 32, (YS) 32, (KM) 29 tahun, ke depan melalui 3K, Komunikasi Koordinasi dan Kolaborasi Insya Allah penekanan hukum kasus curanmor bisa mudah ditangani,” ungkap Kapolres, Rabu (8/9/2021).

Lanjut Kapolres, dalam penangkapan tersebut petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan satu pelaku Curanmor karena mencoba melarikan diri. Kedua pelaku Curanmor  berinisial DB (32) dan KS (29) warga wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

“Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” tandasnya.

AKP Fajar Maulidi Kasatreskrim Polres Pandeglang menambahkan saat gelar pers conference di Mapolres, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.

“Mereka ini memang DPO kita selama dua tahun. Terutama tersangka DS yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis,” jelas Fajar.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.

“Modusnya pada saat ada kesempatan motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil dengan memakai kunci T, para tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan pencurian pemberatan, dengan hukum 7 tahun penjara” pungkasnya.*