PANDEGLANG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Pandeglang secara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMA Negeri 3 Pandeglang. Kedua tersangka yang ditahan yakni Engkos Kosasih mantan kepala SMA Negeri 3 Pandeglang dan Komite sekolah Aip.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Yan Perdana mengatakan, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima tahap II, tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMA Negeri 3 Pandeglang dari penyidik Polres Pandeglang.

“Dengan tersangka Engkos dan tersangka Aip. Hari ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya, Rabu (26/7).

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan. Dan segera akan kita limpahkan ke persidangan Tipikor di Serang.

“Kalau untuk kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu sejumlah Rp234 juta dana BSM,” katanya.

BSM ini bantuan siswa miskin. Dimana anggaran tersebut untuk membantu siswa miskin atau siswa SMA di Kabupaten Pandeglang.

“Apabila tersangka ada upaya melakukan pengembalian kerugian keuangan negara maka hal itu tidak akan menghentikan proses hukum. Proses hukum tetap berjalan,” bebernya.

Yan Perdana menegaskan, proses hukum tetap berlanjut sampai ke persidangan.

“Tetap kita akan menyidangkan di persidangan. Tersangka ini diduga melakukan korupsi BSM di SMA Negeri 3 Pandeglang,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah di sekolah lain juga ada laporan dugaan korupsi BSM. “Sementara ini hanya di SMA Negeri 3 Pandeglang. Kalau untuk di sekolah lain sampai hari ini belum menerima laporan,” tutupnya.