JAKARTA, metro7.co.id – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun sanksi tegas bagi Calon Kepala Daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

“Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan tanggal 4-6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih,” kata Ahmad Doli Kurnia saat di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/10/2020).

Khusus kepada Mendagri Tito Karnavian, Komisi II meminta koordinasi dan pengawasan yang optimal di setiap daerah. Hal ini untuk antisipasi penyebaran virus Corona.

“Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama Instansi terkait dan Kepala Daerah dan/atau Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah, sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020,” ujar Doli.

Untuk KPU dan Bawaslu, Komisi II mendesak koordinasi dalam perbaikan daftar pemilih. Hal ini dinilai agar hak pilih masyarakat dapat terjamin dalam Pilkada 2020.

“Komisi II DPR RI mendesak KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak 2020,” kata Doli. *