JAMBI, metro7.co.id – Tim gabungan Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil membekuk dua pelaku perampokan dengan kekerasan di kawasan Desa Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi.

Dengan terpaksa, pelaku di terjang peluru oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku ini melakukan perampokan pada subuh sekitar pukul 03.00 wib dan ditangkap pada pukul 05.00 wib, pelaku merupakan warga Aceh yang sengaja datang kerumah keluarganya dan sudah memetakan target korban yang akan dirampok.

”Mereka membuka ruko korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya,” kata AKBP Ardiyanto, Rabu (13/1).

Ardiyanto menambahkan, hasil dari perampokan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan hp milik korbannya dengan kerugian berkisar 30 juta.

“Selang waktu 2 jam pelaku kita amankan, kedua pelaku itu adalah Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh tenggara,” tambahnya.

Dari pengakuan korban, pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun, yang mana korban dalam rumah tersebut sebanyak 7 orang.

Saat ini kedua pelaku sudah kita bawa ke Polsek Jaluko dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. ***