JAMBI, metro7.co.id – Polda Jambi melakukan pemusnahan dengan barang bukti sebanyak 44 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 4.946 butir ekstasi, hasil ungkap kasus Ditresnarkoba di TPU Pall 12 Pondok Meja Muaro Jambi, Selasa (10/11).

Pemusnahan barang bukti sebanyak 44.70 kilogram sabu dan 4.946 butir pil ekstasi ini, merupakan ungkap kasus bulan September – Oktober 2020 oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dengan jumlah tersangka 22 orang.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan pihaknya akan sekuat tenaga memberantas peredaran narkoba di Jambi. Selain itu, terus mengkampanyekan bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat.

“Pelaku menggunakan cara-cara khusus dalam menjalankan aksinya. Oleh karena itu, hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen memerangi kejahatan narkoba,” katanya.

Kapolda Jambi juga menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba, bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja.

Tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.

“Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban, dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selain itu, Alumni Akpol 1988 menjelaskan, hal ini juga untuk menjawab pertanyaan yang sering kali muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita. Semua barang bukti yang disita dimusnahkan setelah ada penetapan dari ketua pengadilan.

Lebih lanjut, Polda Jambi bekerja sama dengan krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai dengan SOP protokol kesehatan. *