JAMBI, metro7.co.id – Petugas gabungan dari Polda Jambi kembali melaksanakan kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) Siginjai II tahun 2020 dengan sasaran sejumlah tempat yang dijadikan sebagai tempat permainan judi yang ada di Kota Jambi.

Untuk diketahui, kegiatan operasi pekat ini dilaksanakan pada hari Minggu (29/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan operasi pekat tersebut petugas gabungan Polda Jambi di bagi menjadi 2 Tim, dimana untuk Tim 1 menyusuri sejumlah tempat di kawasan Kecamatan Jelutung dan sekitarnya.

Selanjutnya, Tim 2 melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang berada di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo.

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Polda Jambi Kompol Hasan saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan razia operasi pekat tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 unit mesin Judi tangkas yang masih aktif.

“Ada 8 unit mesin yang kita amankan dari 3 lokasi yakni di kawasan Kebun Handil dan Simpang Rimbo,” kata Kompol Hasan, Minggu (29/11).

Lebih lanjut, Kompol Hasan menambahkan, 8 unit mesin Judi yang masih aktif tersebut diamankan ke Polda Jambi beserta beberapa pemain judi yang ditemukan di lokasi.

“Mesin judi dan yang para pemain judi kita bawa ke Polda akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Kompol Hasan menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik mesin judi yang diamankan tersebut.

“Pemilik mesin Judi ini akan kita panggil juga untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. *