JAMBI, metro7.co.id – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 1.89 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi yang merupakan dari jaringan Aceh, jaringan Lapas Jambi, dan jaringan Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi.

“Ini merupakan tangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dipimpin Kasubdit,AKBP Agus Suryono selama bulan Desember 2020,” kata Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, Senin (21/12).

Lanjut Diresnarkoba Polda Jambi, Kombespol Putu Gede juga menjelaskan, penangkapan 8 tersangka ini dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk jaringan Aceh, Personel mengamankan 3 tersangka yang diduga kurir sab di Loket bus Rapi, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sedangkan Jaringan Lapas Jambi, kita amankan satu tersangka di Lorong bersama, Desa Mendalo Indah,Jaluko,Muaro Jambi,” tambahnya.

Kemudian, untuk dari jaringan Muaro Jambi sebanyak 5 tersangka diamankan di Desa Tunas Mudo, Sekernan, Muaro Jambi dan Jalan Budi Graha, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi.

Atas perbuatannya saat ini semua tersangka diamankan di Rutan Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut. ***