JAMBI, metro7.co.id – Polsek Kota Baru, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berada di kawasan Jalan Surya Dharma, Rt 28 Kelurahan. Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru Jambi terjadi sekira pukul 02:00 WIB, Selasa (06/10) lalu.

Tim Macan Polsek Kota Baru menemukan Beberapa petunjuk dari petunjuk tersebut Tim segera melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, Polsek Kota Baru berhasil menangkap satu dari empat tersangka dibawah umur, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dan rekan-rekan lainnya, saat melakukan aksi terdapat 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Dedi, warga Flamboyan Rt 14 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Polsek Kota Baru juga telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna Hitam dengan nopol BH 2892 YT, satu unit Sepeda Lipat Warna hitam merk Fold dan satu buat Tas Sandang warna Hitam merk Polo.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan dari 17 TKP yang paling menarik perhatian di kawasan parkiran minimarket 212 Kelurahan Mayang Mangurai dan di komplek masjid Asy- Syuhada di Kelurahan Kenali Besar yang sempat viral karena terekam kamera CCTV dan pelaku sudah kita amankan satu orang.

“Tiga pelaku DPO lainnya masih dalam pengejaran dan kita juga berkoordinasi kepada Polsek lainnya untuk pengembangan. Tersangka kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah pall lima dan sudah kita amankan beberapa hari yang lalu,” katanya, Sabtu (17/10).

“Pelaku yang kita amankan ini masih dibawah umur, akan kita koordinasikan ke Jaksa untuk proses selanjutnya karena ya masih di bawah umur tadi,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 K.U.H Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. ***