JAMBI, metro7.co.id – Tim Opsnal Macan Polsek Jambi Selatan menangkap Rusmadi alias Madi (48) warga RT 01, Desa Permai Indah, Kecamatan Koto Baru, Koto Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Madi diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan motor.

Untuk diketahui, tersangka (red-Madi) diamankan sehari pasca kejadian yakni Senin (28/12) pukul 09.00 pagi. Madi diamankan di kos Daud yang berada di daerah Jalan Dr Mawardi, Kelurahan Jelutung.

Dimana Madi ini terbilang sangat pintar dalam mengelabui para korbannya, hal ini terungkap setelah petugas melakukan pengembangan terhadap dirinya.

Berdasarkan info yang diperoleh, bahwa Madi sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali, yakni yang berada diwilayah hukum Jambi Selatan sebanyak tiga kali, di Wilayah Polsek Jelutung sebanyak tiga kali, satu di wilayah Jambi Timur dan terakhir di wilayah Kota Baru.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alvian melalui Kanit Reskrim Ipda Putu Gede, mengatakan, jadi modus yang dilakukan tersangka ini dirinya berpura-pura mencari kendaraan yang dijual kemudian setelah mendapatkan penjualnya tersangka dan penjual langsung melakukan pertemuan.

Setelah mereka bertemu, tersangka langsung mengecek kendaraan tersebut. Lalu menego kendaraan tersebut, dan menunjukan uang, karena percaya akan membeli kendaraan tersebut.

Kemudian, saat tersangka hendak memakainya untuk Tes Drive, penjual pun percaya dan memberikan izin, kemudian motor tersebut langsung dibawa kabur tersangka dan tidak kembali lagi.

“Kalau untuk berapa harga yang dijual tersangka pasti harga miring, diperkirakan Rp 2 sampai Rp 3 juta, ya biasanya kalau dari pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar uang kosnya,” kata Kanit Reskrim, Ipda Putu Gede, Selasa (29/12).

Lanjutnya, bahwa penangkapan tersebut setelah pihak Team Opsnal Macan Jambi selatan mendapatkan informasi dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpul semua informasi yang telah didapat. Dan didapatkan tersangka Madi sedang berada di Kosnya.

“Sedang dikosnya, setelah melihat pelaku tim kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dimana, kejadian ini terjadi pada Minggu (27/12) lalu. Dimana Madi bersama tukang ojek yang dia pesan untuk mengantarkan dirinya kerumah korban yang berada di Jalan Teratai RT 23, Keluarahan Talang Bakungh, Kecamatan Jambi selatan.

Setibanya di rumah korban, Madi dan korban langsung mengecek kendaraan korban yakni Honda Beat BH 4473 IK warna Pink, dan disana terjadi tawar menawar dan madi sambil memperlihatkan uang yang telah dibawanya kepada korban.

Selanjutnya, Madi meminta untuk melakukan Tes Drive dan akhirnya diizinkan korban dan madi langsung membawa motor tersebut pergi keluar. Namun setelah beberapa jam ditunggu madi tak kunjung kembali, korban pun sadar bahwa dirinya telah ditipu.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Jambi selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan korban mengalami kerugian Honda Beat BH 4473 IK dengan ditafsir seharga Rp 10 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun. *