JAMBI, metro7.co.id – Sejumlah petugas gabungan Dishub, kepolisian dan TNI melaksanakan razia pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, sasarannya yakni masyarakat yang melintas di kawasan Jl. Pattimura No. 45 Simpang Rimbo, Kota Jambi, lebih tepatnya di depan Gorden Harvest Hotel. Rabu (16/12).

Dalam razia tersebut, dikhusukan pada pengguna kendaraan atau penumpang yang tidak menggunakan masker. Dalam razia, petugas mengamankan sejumlah pengguna jalan yang tertangkap tangan tidak mengenakan masker.

Katim PJR Dedi Afrianto mengatakan, masyarakat yang terjaring razia ini dikenakan sanksi berupa denda Rp50.000 dan diberi pengarahan agar tetap menggunakan masker saat keluar rumah. Dan bagi yang tidak mampu untuk membayar dikenakan hukuman disiplin.

“Ada sebanyak 31 masyarakat yang terjaring tertangkap tangan dalam razia masker tersebut, dengan rincian 22 itu bayar ditempat sedangkan sisanya 9 dilaksanakan hukuman disiplin,” katanya.

Lanjut Dedi, dia juga menjelaskan sementara pengguna jalan lainnya yang terjaring tidak menggunakan masker, mengaku berbagai alasan saat ditanyakan oleh petugas.

“Mereka beralasan beragam variasi, dengan alasan maskernya kotor karena sudah lama tidak di pakai dan yang kedua habis dari rumah makan maskernya ketinggalan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, warga juga diberikan masker secara gratis dan juga diberi edukasi untuk menggunakan masker dengan baik.

Selain razia, petugas juga memberikan himbauan agar menerapkan protokol kesehatan, yakni 3 M diantaranya memakai masker setiap saat, mencuci tangan, dan menjaga jarak dari kerumunan. ***