SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh (KPU) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan amanat peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Untuk bakal calon anggota DPRD Kota Sungai Penuh, DCS telah ditetapkan, Jumat (18/8), di Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh.

Hal ini berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi, dokumen persyaratan dan berita acara untuk pemilihan umum serentak tahun 2024.

Adapun DCS yang telah ditetapkan ini juga diumumkan melalui https://drive.google.com/file/d/1eMogfK65vYy1yNUAxlPT9U4TXASqi_DV/view dimulai, Sabtu (19/8).

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan menyampaikan, DCS yang telah ditetapkan merupakan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon yang telah dituangkan dalam berita acara.

“Sebagaimana tertuang dalam formulir model BA hasil akhir Verifikasi dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang sesuai dengan pencermatan rancangan DCS sebagaimana tertuang dalam fomulir dan berita acara hasil verivikasi pencermatan DCS. Kemudian pengumuman yang kita lakukan ini telah dicermati oleh Partai Politik,” ujarnya.

Selain itu, Pengampu Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Sungai Penuh, Eis Dapid Lendra menyatakan, melalui DCS yang sudah diumumkan, tahapan selanjutnya, yakni KPU akan membuka peluang masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon.

”Dalam pengumuman DCS itu, ada alamat akun email, dimana masukan dan tanggapan dapat dikirimkan melalui website infopemilu.kpu.go.id atau melalui surat yang ditujukan ke KPU Kota Sungai Penuh. Tentunya, dengan bukti diri seperti KTP-el, Paspor, identitas lainnya termasuk bukti yang relevan. Ini akan kita terima dari tanggal 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023,” pungkasnya.