PURWAKARTA, metro7.co.id – Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Pemkab Purwakarta, Asep Surya Komara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di tahun anggaran 2020 oleh Kejari Purwakarta, Sabtu (22/9) lalu.

Selain Staf Ahli Bupati, Kejari Purwakarta juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi, yakni Titov Firman Hidayat,mantan Kadisnakertrans Purwakarta dan Agus Gunawan, mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta.

Kamis (21/9) malam, Kejari Purwakarta resmi melakukan penahanan kepada ketiga tersangka korupsi tersebut.

Saat ini, Pemkab Purwakarta telah memberhentikan sementara Asep Surya Komara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah menjadi tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejari Purwakarta.

Pemberhentian sementara Asep Surya Komara dari PNS dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Wahyu Wibisono.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023.

Wibi mengatakan, Asep Surya Komara telah ditahan oleh Kejari Purwakarta di Lapas II B Purwakarta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor PRINT-02/M.2.14/Fd.1/09/2023 tanggal 21 September 2023,” tutupnya.