BREBES, metro7.co.id – Sejumlah rekanan di Kabupaten Brebes ungkit kembali proyek rehabilitasi pembangunan sekolah tahun 2012 yang telah selesai pengerjaanya.

Proyek rehabilitasi pembangunan sejumlah Sekolah Dasar di Brebes yang mengunankan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 tersebut sejumlah rekanan mengaku dirugikan.

Bunyamin, pemilik CV Putra Mekar Jaya bersama beberapa rekanan lain mengatakan, pihaknya dengan beberapa rekanan lain jelas merasa dirugikan atas sebuah pekerjaan apa yang telah terselesaikan dan mestinya terbayarkan.

“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata Bunyamin bersama rekanan lainnya, Kamis (16/2) di rumahnya.

Lebih jauh, ia membeberkan sebenarnya dirinya dan beberapa rekanan telah berupaya mengajukan gugatan melalui jalur hukum, sayangnya hingga saat ini belum juga ada solusi.

“Perkara tersebut berawal ketika sejumlah rekanan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Kabupaten Brebes yang ditanda tangani Kepala Dinas dan Kasi sarana dan prasarana bidang pendidikan dasar untuk kegiatan rehabilitasi pembangunan ruang sekolah di Kabupaten Brebes tahun 2012,” bebernya.

Selanjutnya sejumlah 23 rekanan pemilik CV ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.

Namun ketika rehabilitasi pembangunan DAK dengan nilai proyek sekitar Rp2,2 miliar telah terselesaikan, pembayaran tidak terpenuhi atau tidak melaksanakan kewajibanya.

“Perkara tersebut pun sudah masuk ke ranah hukum, sayangnya, hingga saat ini belum ada solusi sehingga sejumlah rekanan merasa dirugikan,” ujarnya.

Hal sama disampaikan Sumiyati, pemilik CV Abdi Jasa, ia mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit, bahkan ia bingung mau ngadu kemana.

“Kami mau menyampaikan kemana dan kesiapa, pekerjaan yang telah kami kerjakan sampai saat ini belum terbayarkan, kami tidak peduli ada salah data atau lainya, yang jelas kami mengerjakan tentu adanya SPK (Surat Perintah Kerja) dan kami butuh dana dibayarkan,” kata Sumiyati.

Rekanan lainnya, Sudiarto, pemilik CV Cahaya Tehnik mengaku bingung. “Saya bingung, pekerjaan belum terbayarkan kok justru saya mendapat surat retensi (Perbaikan,red),” tuturnya.

Sementara kordinator rekanan, Darjo dihubungi via telpon mengaku hal yang sama.

“Iya itu Sudah melalui sidang dan kalah tapi belum terbayarkan hingga saat ini, awalnya kordinatornya saya tapi terpecah setelah ada banding,” jelas Darjo.

Terpisah, Budi Bayu Kusumo yang saat itu menjabat Kasi Sarpras bidang Dikdas Dindikpora Brebes dan Pejabat Pembuat Komitmen, yang menandatangani SPK membenarkan adanya SPK yang dikeluarkan.

“Ada sekitar 20 an kalau tidak salah yang kami tandatangani, SPK tersebut untuk pengerjaan proyek DAK 2012, namun kami akui ada luput dari kami yaitu dimana ketika ada perubahan data titik lokasi pembangunan kami tidak mengikuti, sehingga muncul DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang tidak sesuai,” tutupnya.