BREBES, metro7.co.id – Kasus ibu kadung di Brebes yang pernah menggegerkan warga ternyata sejak kecil pernah mengalami kekerasan fisik.

Kesimpulan tersebut terungkap usai tim dokter kejiwaan yang menangani observasi tersangka menyampaikan saat release yang di gelar Polres Brebes.

“Penyebab utama adalah apa yang pertama kali dialami oleh terduga sehingga mengalami gangguan,” katanya.

Dari observasi yang dilakukan Tim dokter, didapatkan bahwa terduga merasa sejak kecil mengalami kekerasan fisik, verbal dan juga pelecehan yang hanya dia simpan sendiri.

Ia menyimpan terus rasa dendam yang ada terhadap kejadian apa yang disimpan masa kecil, makanya dia takut bahwa apa yang menimpa dirinya di masa kecil terjadi pada anak-anaknya.

“Ini penyebab utama gangguan jiwa yang dialami tersangaka, adalah apa yang pertama kali dialami oleh terduga,” beber Ketua Tim Psikologi RSUD dr Soesilo Slawi, dr Glorio Immanuel SpKJ, saat releas bersama Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Senin (18/4).

Lebih lanjut l, dr Glorio Immanuel membeberkan pada pemeriksaan yang dilakukan hampir satu bulan lamanya, tim dokter menyimpulkan bahwa terduga mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

“Gangguan jiwa ini kami nyatakan berat karena pada tersangka mengalami halusiansi, contohnya mendengar suara ditelinga dan itu sudah menetap lebih satu bulan,” tuturnya.

Yang kedua, pihaknya mendapatkan adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika, sudah enam bulan terakhir tersangka mengalami gangguan jiwa tersebut.

“Ini adalah sebuah rangkaian, bahkan jika kami melakukan pemeriksan lebih jauh, banyak kami temukan adanya gangguan jiwa pada terduga sejak masa kanak kanak sampai dengan masa dewasa, ibaratnya ini adalah puncak gangguan jiwa pada terduga,” ungkap dr Glorio.

Dalam pemeriksaan kepribadaian, Tim Dokter juga menemukan gangguan kepribadian sejak remaja.

”Kita dapatkan dia memiliki kepribadian sejak masa remaja, tapi dia dapat menyalurkan gangguan kepribadian tersebut dengan hal hal positif, dia melakukan apa yang kurang difikiranya malah menjadi suatu energy yang fositif,” katanya.

Ketika masih mampu, ujarnya, walaupun seseorang mengalami gangguan jiwa, tetep bisa terlihat seperti orang normal.

Sementara menurut Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, terduga tidak bisa dituntut penjara atau pidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Yang terduga pelaku ini sudah kami lakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa di daerah Semarang, kami dari pihak kepolisian sampai saat ini akan terus berkordinasi dengan pihak pihak terkait, karena yang menentukan tersangka bisa dirawat dirumah sakit jiwa adalah hakim,” ungkapnya.

Ia menegaskan, meski demikian menurut KUHP pasal 44, apabila orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.

Peristiwa Ibu tega membunuh anak kandung yang terjadi pada Minggu 2 Maret 2022 lalu sempat menghebohkan warga.

Seorang ibu berinisial KU (35) warga di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diduga tega aniaya ke tiga anaknya dengan senjata tajam, bahkan satu diantarnya meninggal karena luka dilehernya.

Pelaku yang kini hampir satu bulan menjalani observasi di RSUD dr Soesilo Slawi dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSDJ) Amino Gondohutomo Jawa Tengah di Semarang.