BREBES, metro7.co.id – Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat yang tidak sedikit harus terus bergulir dan dimanfaatkan masyarakat.

Untuk itu masyarakat harus dilibatkan dan serta harus ada pengawalan oleh penegak hukum sehingga dapat bermanfaat karena berjalan baik dan mencapai sasaran.

Untuk itu penjabat (Pj) Bupati Brebes, Urip Sihabudin mengingatkan, kepada pemegang kuasa anggaran yaitu kepala desa, agar selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.

“Gunakanlah dana desa secara bijak, jangan sampai kita terjebak kepentingan pribadi semata, karena ini amanat rakyat yang memang harus dijalankan dengan adil dan merata,” ujar Urip Sihabudin saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jaga Desa, di Aula Kecamatan Wanasari, Rabu (8/11).

Kata Urip lewat sosialisasi, masyarakat akan tahu ada program jaga desa yang telah diluncurkan, untuk lebih memahami secara masif.

“Upaya preventif ini diharapkan dapat dijalankan dengan baik, antara Kejaksaan Negeri Brebes maupun aparat pemerintah daerah lainnya, guna mengusung dan mengawal pembangunan agar berjalan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” lanjut Urip.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rahmat Suryadi mengatakan, Pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Brebes bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat.

Tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa.

Menurutnya, monitoring dan konsultasi seputar dana desa menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa.

“Mengingat, kepala desa berasal dari beragam latar belakang. Kerja sama pemerintah Kabupaten Brebes dengan Kejaksaan Negeri Brebes meliputi, bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberikan pedoman pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Sementara itu kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Subagja menyebut sosialisasi diikuti seluruh camat, kepala desa dan sekretaris desa se Kabupaten Brebes.

Dikatakannya, pertemuan terbagi di enam wilayah, dan ini untuk pertama kali di Kecamatan Wanasari dan Brebes.

“Sosialisasi dan bimbingan teknis lanjut Subagya, merupakan langkah preventif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan APBD dan terwujudnya good governance serta clean governance,” bebernya.

“Program jaga desa ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya,” tutupnya.