BREBES, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Brebes, Jumat (1/3), di Grand Dian Hotel Brebes.

Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari partai politik, saksi-saksi, dan media massa, dikatakan ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik bertujuan memastikan proses perhitungan bejalan transparan, adil dan sesuai.

“Acara ini kami hadirkan dari berbagai pihak, hal itu bertujuan memastikan proses perhitungan suara pemilu 2024 di Kabupaten Brebes berjalan transparan, adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ketua KPU Brebes.

Lebih lanjut dikatakan Manja L Damanik, rapat pleno direncanakan akan berlangsung selama tiga hari.

“Direncabakan akan berlangsung 3 hari, dan hari pertama ini ada enam kecamatan, besok juga ada enam kecamatan dan sisanya hari ketiga untuk merapikan dokumen, penandatanganan, penutupan dan penetapan rekapitulasi,” ujar Manja.

Ia juga sampaikan pentingnya rapat pleno terbuka ini sebagai wujud komitmen KPU Brebes dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.

Dalam Rapat tetbuka, para peserta rapat pleno juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, klarifikasi, dan keberatan terkait dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

Dikatakanya, Proses rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan penting dalam menentukan hasil akhir Pemilihan Umum di Kabupaten Brebes.

“Dengan melibatkan berbagai pihak dan menjalankan proses secara transparan, KPU Kabupaten Brebes berharap dapat menghasilkan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Brebes yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes, M Sodik memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu sehingga hingga saat ini berjalan lancar.

Pihaknya atas nama Pemkab Brebes juga mengucapkan belasungkawa kepada anggota penyelenggara pemilu yang telah gugur.

Hal itu menurutnya, harus menjadi evaluasi bersama, untuk penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada kedepan.

“Semoga rekapitulasi bisa berjalan lancar hingga bisa bergeser ke tingkat Provinsi,” pungkasnya.