BREBES, metro7.co.id – Setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi. Ini tersurat jelas pada Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pendapat dan Keluhan itu juga disampaikan salah satu pelanggan PLN di Brebes, Ia mengaku sudah menyampaikan keluhannya ke kantor PLN terdekat namun belum mendapat respon.

“saya pernah mengadukan ke kantor PLN di Jatibarang Brebes tapi belum di respon,” tutur Kusaedi, warga Desa Lembahrawa Bebes, Senin (4/3).

Diterangkannya, keluhan dan aduan itu lantaran adanya penggantian kilometer KWH dari PLN namun sisa saldo kuota tidak dikembalikan semula.

“Kilometer listrik milik orang tua saya atas nama Masriyah Bt Sulkim di RT 2 RW 1 diganti oleh pihak PLN, informasinya lantaran kilometer sudah berusia 10 tahun sehingga perlu di ganti, namun yang saya keluhkan kok sisa saldo tidak dikembalikan semula pada pemasangan kilometer baru,” katanya lagi.

“Maksudnya kenapa, dari kantor tidak mengganti nominal token yg sebelumnya ada jumlah 540.66 sesuai yang ada di kilometer yang lama, Maksudnya ada apa, menghilangkan bantuan subsidi Program dri Pemerintah,” tanyanya.

Dia juga mengeluhkan pemasangan tiang listrik di pekarangnya yang juga tidak ada ijin dan kompensasi apapun.

“Apa lagi ada tiang listrik yang di tempatkan di pekarangan kami, apa tidak ada kebijakan kompensasi apapun,” lanjutnya lagi.

Sementara itu pihak PLN kepada metro7.co.id menuturkan akan mengkroscek informasi itu.

“Penggantian sisa saldo kuota saat penggantian mesin kilometer KWH memang hak konsumen, namun ada beberapa bagian yang tidak terganti, biasanya terkait dengan status kosongnya saldo token pelanggan di sistem mesin kami, jadi untuk lebih jelasnya nanti akan kami kroscek dulu,” kata manager PLN Unit Jatibarang melalui Gunawan yang mengaku sebagai Energi Listrik di kantornya, Senin (4/3).

“Dan untuk kasus pelanggan di desa Lembarawa akan dipelajari dulu datanya, terutama tentang pembelian token listriknya apakah reward data base pembelian tokenya ada, kalau diketahui kosong berarti zero pulsa di KWH baru,” jelas Gunawan.

Sementara Gunawan saat disampaikan pelanggan rutin isi saldo listrik tiap bulan, ia enggan menjelaskan lebih jauh, ia hanya menjelaskan kemungkinan anomali pada kilometer itu. “Kalau itu terjadi berarti ada unsur Anomali,” ujar Gunawan.

Gunawan juga menjelaskan, penggantian kilometer KWH listrik itu merupakan program PLN, dan dilakukan biasanya lantaran kilometer di anggap sudah tidak layak.

Sementara itu Dirwanto, salah satu pengamat kelistrikan menuturkan hak konsumen wajib di prioritaskan, menurutnya jika terbukti ada kelalaian ataupun unsur kesengajaan dari pihak PLN, Konsumen punya hak untuk menuntut.

“Kilometer KWH adalah milik PLN, Saldo adalah milik konsumen, mestinya pihak PLN mengedepankan kepuasan konsumen, dimana harus memberikan informasi yang benar kepada konsumen, jadi apapun itu, keluhan konsumen harus menjadi perhatian dan diwajibkan, karena itu ada undang undangnya, jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, konsumen punya hak untuk menuntut,” tutup Dirwanto.