CILACAP, metro7.co.id – Prajurit TNI, Persit, PNS Kodim 0703 Cilacap beserta jajaran, dan Kaminvetcad IV/03 mengikuti penyuluhan hukum dari Kumdam IV Diponegoro di Aula Satya Kartika, Makodim Cilacap, Selasa (24/8/2021).

 

Penyuluhan hukum ini disampaikan Kasi Dukbankum Dam IV Diponegoro Mayor Chk Yudha Nanggar R. Ia didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0703 Cilacap, Letkol Inf Andi Afandi. 

 

Tema yang diangkat dalam penyuluhan hukum ini yaitu ‘Penegakan Hukum Dimulai dari Penyuluhan Hukum yang Bertujuan Mencegah dan Meminimalisir Terjadinya Pelanggaran’.

 

Dandim mengucapkan selamat datang kepada perwakilan dari Kumdam IV Diponegoro yang akan memberikan penyuluhan hukum kepada anggotanya. 

 

Terkait diikuti oleh para Danramil, Babinsa, PNS, dan Persit, Dandim mengharapkan agar nantinya apa yang didapat dalam penyuluhan hukum tersebut diteruskan dan disosialisasikan kepada seluruh anggota TNI dan Persit. 

 

“Hukum itu tidak membebani yang ada tetapi memberikan kepastian. Semua telah diatur dalam hukum. Tidak ada sendi-sendi kehidupan masyarakat di Indonesia yang tidak diatur oleh hukum. Hukum itu jelas baik di peradilan hukum maupun di peradilan militer. Kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Untuk itu, dalam penyuluhan hukum ini, saya berharap agar prajurit, PNS, dan Persit bertanya. Silakan tanya yang banyak agar memperoleh pengetahuan dalam kegiatan ini,” ujar Dandim.

 

Andi menambahkan, tema pada hari ini yaitu ‘Penegakan Hukum Dimulai dari Penyuluhan Hukum yang Bertujuan Mencegah dan Meminimalisir Terjadinya Pelanggaran’. “Silakan disimak dengan baik pencerahan yang akan disampaikan Kumdam IV Diponegoro agar nantinya bisa disosialisasikan dan pencerahan kepada seluruh anggota,” imbuhnya.

 

Sementara, Mayor Chk Yudha Nanggar R menyampaikan bahwa penyuluhan ini dilakukan karena dilatarbelakangi banyaknya kasus atau permasalahan yang terjadi di wilayah Kodam IV Diponegoro. 

 

Ia menjelaskan, tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit, Persit, dan PNS di wilayah Kodam IV Diponegoro, selain memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit dan ibu-ibu Persit dan juga PNS-nya, juga menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit, sehingga diharapkan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum. Dengan demikian, pelanggaran dalam kehidupan militer dapat diminimalisir,” tegasnya.

 

Yudha Nanggar R juga menjelaskan tentang permasalahan yang menonjol di wilayah Kodam IV Diponegoro saat ini, yaitu THTI atau desersi, nikah sirri, dan medsos. 

 

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang percepatan penyelesaian perkara yang terjadi saat ini. 

 

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan itu menjadi menumpuk dan tidak adanya penyelesaian yang cepat. 

 

Hal itu dikarenakan penyelesaian perkara relatif lama, berbelit-belit, tidak sesuai aturan, administrasi tidak tertib, tidak adil, dan tidak tuntas. ***