TEGAL, Metro7.co.id – Rencana adanya gugatan yang akan dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Sumbarang Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal disampaikan langsung melalui telefon seluler oleh mantan Kepala Desa Sumbarang, Jamaludin kepada metro7.co.id tempo hari. Dalam komunikasi waktu itu, Jamaludin menyampaiakan ada rencana aksi damai serta langkah menggugat secara hukum atas Pemberhentianya sebagai Kepala Desa Sumbarang.

Jamaludin dinyatakan diberhentikan sebagai Kades melalui SK Bupati Tanggal 15 September 2020 lalu. Namun, hingga saat ini kabar akan adanya aksi damai dan upaya gugatan hukum yang akan ditempuh Jamaludin belum ada kabar kelanjutanya. Saat ditanya lagi terkait hal tersebut melalui sambungan aplikasi perpesanan, Jamaludin tidak menjawab. Sebelumnya di beritakan dalam metro7.co.id dengan judul “mantan-kades-sumbarang-akan-gelar-aksi-pada-bupati”.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sumbarang, Salim di temui di kantor Balai Desa Sumbarang Kepada metro7.co.id menyampaiakan, “Apa yang disampaikan pak Jamaludin saya rasa tidak benar, setahu saya tidak akan ada aksi damai. Terkait upaya gugatan hukum yang akan ditempuh pak Jamaludin hingga saat ini juga belum ada kabarnya’, mungkin karena perasaan pak Jamal yang masih tidak menentu atas surat pemberhentian yg diterimanya, sehingga beliau memberi jawaban yang tidak menentu,” ucap Salim, Selasa (29/9/2020).

Di tempat yang sama saat bertemu Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Jatinegara, di Kantor Balai Desa Sumbarang, Ketua Paguyuban, Drajat, yang merupakan Kades Lembahsari, Selasa (29/9/2020), menyampaiakan hal senada seperti yang disampaiakan Salim. “Terkait yg disampaikan Jamaludin bahwa akan ada dukungan dari Praja Kepala Desa untuk melakukan dukungan memang tidak salah, tetapi yang dimaksud dukungan yaitu sebatas dukungan moril, kalaupun benar Jamaludin akan melakukan gugatan atas SK pemberhentian dari Bupati itu hak Jamaludin sendiri sebagai setiap Warga Negara Indonesia,” terang Drajat.

Terpisah, Camat Jatinegara Edi Marsisno di sela-sela acara pembagian BLT Dana Desa di Kantor Balai Desa Luwijawa menyampaiakan, “Jika pak Jamaludin berencana melakukan upaya gugatan hukum atas SK Bupati terkait pemberhentianya sebagai Kepala Desa itu silahkan saja, karena itu hak Pak Jamaludin,” tutur Edi.***