KENDAL, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menertibkan ribuan Alat Peraga Kampaye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada Kendal yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar cara pemasangan, rancangan maupun ukuran. Penertiban dilakukan secara serentak yang melibatkan Satpol PP, Dishub, TNI Polri serta Panwascam.

Komisioner Bawaslu Kendal, Arif Mustofifin mengatakan, APK yang melanggar aturan maupun cara pemasangan akan ditertibkan.

“Ada 7 ribu lebih APK yang melanggar, semua yang melanggar akan dilepas dan di kumpulkan di Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Kendal, Arif Mustofifin pada Rabu (18/11/2020).

Dikatakan Arif, tim sukses (timses) paslon dapat mengambil APK yang dicopot di kantor Bawaslu Kendal. Namun, harus membawa surat yang diketahui oleh timses.

“APK yang dikembalikan tidak boleh dipasang kembali,” jelasnya.

Arif menambahkan, penertiban yang dilakukan kali ini lebih banyak dari penertiban pertama.

“Kita mengimbau pada timses boleh memasang APK tapi harus sesuai ketentuan dan jangan melanggar supaya tidak kita tertibkan dan copot kembali,” tandasnya.