KENDAL, metro7.co.id – Diduga ikut mengkampayekan salah satu Paslon bupati dan melanggar protokol kesehatan, Bupati Kendal Mirna Annisa dilaporkan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal.

Bupati dilaporkan ke Bawaslu terkait mengumpulkan massa, sehingga menimbulkan kerumunan di tempat umum, selain itu juga diduga ikut mempromosikan salah satu pasangan calon bupati kepada warga yang saat itu berada di Alun-alun dan Taman Garuda.

Koordinator Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi, Heri Wasito mengatakan, Mirna yang masih aktif sebagai bupati, diduga mengkampanyekan salah satu pasangan kepada para pedagang dan warga yang hadir di sekitar Alun alun Kota Kendal.

“Bukan hanya melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kami juga laporkan dugaan pidana, karena melanggar protokol kesehatan pasalnya dalam kegiatan itu terjadi kerumunan warga,” kata Heri Wasito, di Kendal Jawa Tengah, Jum’at, 04/12/2020.

Laporan ke Bawaslu telah kita lengkapi dengan vidio pertemuan,” imbuh Heri.

Sementara Komisioner Bawaslu Kendal juga Koordinator Divisi Hukum atau Humas dan Hubungan antar Lembaga, Arif Mustofifin, saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat.

“Iya benar ada laporan ke Bawaslu,” ujarnya.

Laporan dugaan kampaye kemudian diterima Staff Bawaslu Kendal dan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi saksi dan kelengkapan dokumen, apakah laporan tersebut memenuhi syarat secara formil atau materil untuk di tindaklanjuti.