KENDAL, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melakukan ekseksusi terhadap MAR. Perangkat desa Sidomukti, Kecamatan Weleri.

MAR terbukti bersalah melakukan korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

MAR selaku bendahara kelompok masyarakat (pokmas) sebelumnnya dinyatakan tidak terbukti alias bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi, majelis hakim MA bernomor 2963K/PID.SUS/2020 pada 8 desember 2020 lalu ia terbukti melakukan pungutan liar (Pungli). Hal itu dilakukan dengan cara menarik biaya tambahan kepada penerima PTSL di Desa Sidomukti.

“Melakukan Pungli, artinya menarik iuran di luar ketentuan yang ada. Mengambil keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri atas hasil iuran tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendal, Dani K Daulay, Senin, 26/1/2021.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Kendal. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang. “MAR dipidana satu tahun penjara, denda Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesat Rp 2,5 juta UP untuk di setor ke kas negara,” jelasnya.

Dani menjelaskan, penarikan biaya PTSL tidak berdasar musyawarah penerima PTS di Desa Sidomukti pada tahun 2017 lalu. Besar biaya yang ditarik yakni sebesar Rp 650 ribu dari besar biaya yang harusnya dibebabkan sebesar Rp 150 ribu.

Dalam penarikan, MAR tidak sendiri. Tindakan melawan hukum itu dilakukan bersama-sama dengan PAR selaku Ketua Panitia Pokmas PTSL 2017 Desa Sidomukti dan SGY yang saat itu menjabat Kepala Desa Sidomukti.

Bahwa penarikan iuran PTSL tidak melalui rapat kesepakatan antara peserta dengan peserta. “Seharusnya tidak ada unsur lain selain peserta. Tapi disini MAR bersama PAR dan mantan Kades SGY menetapkan dan menarik biaya Rp 650 ribu per peserta,”tambahnya.

Dari biaya tersebut, ada item penggunaan biaya sebesar Rp 250 sebagai lain-lain. Yakni untuk penerbitan PPAT.

“Padahal sedianya biaya PPAT tidak ada,” jelasnya.

Akibatnya ada sisa dana iuran sebesar Rp 32 juta yang dikuasai panitia pokmas. Dimana uang tersebut di bagi-bagi untuk MAR Rp 2,5 juta, Mantan Kades SGY Rp 12 juta dan PAR selaku Ketua Panitia Pokmas Rp 17,5 juta.

Tapi dalam putusan kasasi MA, untuk berkas kasus PAR dinyatakan bebas. Alias, MA menolak permohonan JPU. Sedangkan untuk kasasi Mantan Kades SGY, saat ini masih proses di MA. “Kami masih menunggu putusan MA untuk berkas mantan Kades SGY,” tambahnya.