TEGAL, metro7.co.id – LSM Bina Pelangi Tegal melaporkan ke Inspektorat seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia yang bernama Casiro yang saat ini ditugaskan di Terminal Type A Kota Tegal.

Menurut Ketua LSM Bina Pelangi Tegal, Ali Rosidin, Casiro diduga telah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS khususnya pasal 4 ayat (1). Menurut Ali Rosidin bahwa seorang pegawai negeri sipil yang akan melakukan pernikahan atau beristri lebih dari satu harus seijin Pejabat dan diketahui oleh istri sahnya. “Bagi seorang PNS yang akan menikah lagi dan atau beristri lebih dari satu maka harus seijin Pejabat dan seijin istri sahnya. Apabila melanggar maka akan dikenakan hukuman disiplin berat dan dapat diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat,” terang Ali Rosidin.

Sebelumnya LSM Bina Pelangi Tegal menerima pengaduan perihal adanya pernikahan secara siri yang dilakukan oleh Casiro seorang PNS Kemenhub RI yang ditugaskan pada Terminal type A Kota Tegal. Bahkan pengaduan berasal dari istri siri Casiro sendiri yang merasa telah tertipu oleh ucapan Casiro. “Kepada istri sirinya, Casiro mengaku sedang proses cerai dengan istri tuanya,” papar Ali Rosidin.

Oleh karena itu, LSM Bina Pelangi telah bersurat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (03/11/2020). “Kami sudah mengumpulkan data dan informasi tentang.adanya pernikahan siri yang dilakukan oleh Casiro pada 15 Oktober yang lalu. Karena sudah cukup bukti maka sudah kami laporkan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub Pusat yang bertujuan agar yang bersangkutan dibina dan dikenakan sanksi hukuman berat,” tegasnya.

Hingga saat ini, ketika hendak dikonfirmasi awak media, Casiro tidak berada di tempat.