KOTA TEGAL, metro7.co.id – Sejumlah Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tegal Raya datangi kantor Leasing Adira Finance Kota Tegal. Kedatangan beberapa anggota LSM GMBI ke kantor leasing tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi dengan pihak manajemen adira finance terkait adanya penarikan secara paksa yang dilakukan oleh debt colektor Adira Finance atas satu unit sepeda motor milik salah satu anggota LSM GMBI yang terlambat melakukan angsuran sepeda motornya.

Diketahui, sepeda motor atas nama WD yang merupakan warga jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Dari informasi yang dihimpun metro7, penarikan sepeda motor terjadi ketika sepeda motor sedang dikendarai WD. Saat itu WD berkendara dari arah kota Tegal menuju arah Kabupaten Tegal yaitu Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi dengan tujuan hendak membeli sesuatu. Tiba- tiba motornya dihentikan beberapa orang yang diduga debt colektor. Setelah dihentikan, sepeda motor direbut dan dibawa oleh debt colektor tersebut.

Atas peristiwa perampasan tersebut, WD melapor dan meminta bantuan kepada la Ketua Kelompok Masyarakat (KSM) LSM GMBI Tegal barat. Yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengurus GMBI Distrik Tegal Raya

Atas aduan anggotanya (23/12) rabo siang, LSM GMBI diwakili oleh Sekertaris distrik raya bersama dengan Ketu KSM wilayah Tegal timur Adi Jefri H, Dukuhturi Moh.Agus Salim, dan KSM Saeful Arifin wilayah Tegal barat beserta beberapa anggota yang lain mendatangi kantor Adira Finance.

Dalam mediasi antara LSM GMBI dengan perwakilan Adira Finance, akhirnya sepeda motor milik WD diserahkan kembali dengan kesepakatan berupa pembayaran tunggakan angsuran oleh konsumen. Dari total tunggakan sebesar 6 juta rupiah, WD hanya membayar sebesar 2 juta rupiah.

Ketua KSM Tegal barat Saeful Arifin, setelah selesai bermediasi dengan Adira Finance kepada media mengatakan jika permasalah sudah terselesaikan dengan baik. “Semoga di lain hari tidak terjadi peristiwa semacam ini lagi. Karena apapun alasanya, penarikan sepeda motor kredit di jalanan merupakan panggaran hukum,” ucapnya.