TEGAL, metro7.co.id – Tanah Kas Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna seluas 9.160 meter yang berada di Desa Karangmangu Kecamatan Tarub disinyalir telah diperjualbelikan kepada masyarakat umum dalam bentuk kavlingan. 

 

Informasi tersebut diperoleh dari pembeli yang telah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian lahan kavling tersebut. Bahkan, tanah kavlingan tersebut sempat dipasarkan lewat media sosial dengan harga mulai dari harga Rp75 juta sampai Rp 125 juta.

 

Atas laporan masyarakat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal telah turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, seperti Sekretaris Desa Pesarean, Perangkat Desa Pesarean, dan BPD Desa Pesarean. Namun Kejaksaan belum menemukan unsur tindak pidana korupsi terhadap proses tersebut.

 

Dijelaskan Kasi Intel, Yusuf Lukita SH, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, diantaranya kwitansi pembelian lahan kavling, tangkapan layar iklan yang ditayangkan di media sosial, dan dokumen penunjang lainnya. 

 

“Menurut informasi yang diperoleh, pada bulan Februari 2021 salah satu warga Desa Karangmangu, berinisial S (32) mengajukan permohonan tukar guling tanah milik Desa Pesarean kepada Pemerintah Desa Pesarean,” kata Yusuf, Rabu (29/9/2021).

 

Masih menurut Yusuf, pihak Desa Pesarean sendiri telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes), namun belum menghasilkan kata sepakat. 

 

“Dijelaskan pihak Kejari Kabupaten Tegal, tahapan tukar guling tersebut baru sampai tahapan appraisal (taksiran) oleh tim,” jelas Yusuf.

 

Dari keterangan salah seorang warga, hingga bulan Agustus belum ada kata sepakat dari warga. Bahkan Camat Adiwerna sendiri meminta untuk musdes di-nol-kan lagi, dimentahkan lagi dari awal. 

 

“Namun, dari bukti yang diperoleh pada Juni 2021, tanah yang belum final pembahasannya tersebut sudah dijual kepada salah satu konsumen seharga Rp 125 juta dengan rincian lokasi Blok A1 Kavling Avril Jaya,” ungkapnya.[]