SURABAYA, metro7.co.id – Konferensi pers kasus pembunuhan bermotif cemburu digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis siang, 4 Maret 2021. Tersangka pria berinisial HSN (36) dihadirkan dihadapan wartawan.

Pelaksanaan konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH.

“Tersangka membunuh korban karena dia cemburu dan mencurigai ada hubungan asmara antar korban dengan istri tersangka atau pelaku ini,” ujar Kapolres.

HSN sehari-harinya berprofesi sebagai jagal sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian.

Dia tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Tenggumung, Kecamatan Semampir bersama istrinya, sebut saja Saropah (30).

“Antara korban dengan tersangka sebelumnya tidak saling kenal. Korban juga tinggal di Kecamatan Semampir tapi agak jauh dari rumah tersangka,” terang Kapolres.

Korban adalah Saifudin (21). Dia mengenal Saropah istri tersangka dari situs jejaring sosial facebook.

Hal ini diketahui tersangka belakangan usai menghabisi nyawa korban. Dia tahu dari pengakuan istrinya.

Kejadian pembunuhan ini bermula pada Selasa, 2 Maret 2021 pagi. Saat itu tersangka baru saja pulang dari tempat kerjanya. Dia biasa bekerja dini hari untuk menjagal sapi di RPH.

Ketika tak jauh dari rumah, tersangka melihat sepeda motor milik istrinya dituntun oleh seseorang pemuda yang tidak dikenalnya.

Tersangka saat itu sempat mencari istrinya di dalam rumah, karena ingin menanyakan kenapa sepeda motor milik istrinya itu dituntun oleh pemuda yang tidak dikenalnya dan ada hubungan apa istrinya dengan pemuda yang belakangan diketahui bernama Saifudin itu.

Namun dicari di dalam rumah Saropah tak ditemukan. Tersangka justru mendengar suara dari gang sebelah rumahnya yang mirip suara istrinya. Ada suara seperti orang sedang bertengkar tapi dengan nada bisik-bisik.

Rasa penasaran membuat tersangka mencari tahu hingga akhirnya dia melihat sang istri bersama si pemuda yang tidak dikenalnya itu sedang tarik menarik.

Pemuda itu menarik tangan Saropah seolah ingin mengajak pergi ke suatu tempat. Mereka terlihat sudah sangat akrab. Bahkan layaknya sepasang kekasih.

Kenyataan ini membuat HSN tak bisa menahan kesabaran. Amarah yang didorong rasa cemburu membuat dia seketika gelap mata.

Pisau yang biasa dibawa kemana-mana saat bekerja sebagai jagal, segera ditarik dari balik punggungnya dan langsung disabet dan ditusukkan ke tubuh korban beberapa kali.

Tidak hanya berhenti disitu. Tersangka juga menanyakan kepada istrinya terkait hubungan dengan pemuda itu, hingga kemudian muncul pengakuan bahwa Saropah dan Saifudin menjalin pertemanan mesra. Mereka mengenal dari media sosial facebook dimana saat itu Saropah mengaku berstatus janda.

Usai membantai Saifudin, HSN segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah orangtuanya di Madura. Sementara Saifudin diselamatkan warga sekitar dengan dibawa ke rumah sakit terdekat. Tapi sayang, karena lukanya yang parah dan banyak mengeluarkan darah, dia pun meninggal dunia dalam perjalanan.

“Tersangka berhasil kami tidak sampai 24 jam dari kejadian pembunuhan ini. Dia bersembunyi di rumah orangtuanya di Madura,” kata Kapolres.

Untuk mengganjar perbuatan tersangka, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjeratkan psal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia diamankan bersama barang bukti sebilah pisau berukuran 34 Cm.
[Kamaluddin}