MALANG, metro7.co.id –  Kepada Desa (Kades) Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Andik,As’Ari, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.

Dokumen tersebut, yakni Surat Keterangan Domisili (SKD) serta Kartu Kelurga (KK) atas nama Mustakim (46) dan Rif Chayatuliza Muhammad (48 thn).

Dia (Mustakim), adalah warga Jl.Sunan Ampel RT 02 RW 04, Desa Putukrejo. Hal ini, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang diterbitkan Kades Putukrejo, Achmad Zainul Achyar, pada 8 Januari 2021 lalu.

Dijelaskan bahwa, menurut berkas-berkas yang dilampirkan, benar, Mustakim adalah warga Desa Putukrejo. Sementara, Rif Chayatuliza Muhammad, belum diketahui alamat asalnya.

Dugaan pemalsuan SKD Mustakim, dilakukan pada 11 September 2019 silam. Sedangkan dokumen KK, Mustakim dan Rif Chayatuliza Muhammad, dilakukan pada 04 Maret 2020.

Sebelumya, Mustakm dan Rif Chayatuliza Muhammad, telah diikutsertakan pada KK, Warinah, warga Jl.Banyu Anyar Gang 4, RT/RW 007/001, Desa Ketawang. Setelah diusut, ternyata KK Warinah tersebut, juga dipalsukan oleh Andik.

Berdasarkan keterangan Putra Sulung Warinah, bahwa ibu Warinah telah meninggal dunia pada 2007 silam. Namun oleh Kades Ketawang, kembai menerbitkan KK baru atas nama Warinah, guna mengikutsertakan Mustakim dan Rif Chayatuliza Muhammad, sebagai famili lain.

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, Mustakim dan Rif Chayatuliza Muhammad, mengajukan pisah KK dan masing-masing membuat KK baru. Formulir pengajuan tersebut diketahui dan ditandatangani/cap stempel oleh Kades Ketawang.

Ketahuan adanya pemalsuan dokumen yang ia lakukan, Kades Ketawang berlagak linglung. Kepada wartawan, ia berpura-pura tidak tahu kapan diterbitkannya KK Warinah (almh), Mustakim dan Rif Chayatuliza Muhammad.

Padahal, dalam formulir pengajuan pembuatan KK tersebut, tertera tandatangan miliknya. Disertai cap stempel pemerintah Desa Ketawang.

“Soal penerbitan KK saya tida tahu mas, yang saya buat saat itu hanya surat keterangan domisili, tapi persoalan itu sudah diselesaikan antar dua belak pihak,” timpal Andik, Senin (15/2/2021).

Ditanya kebenaran tandatangan pada formulir pengajuan penerbitan KK tersebut, ia mengaku, bahwa dirinya yang telah menandatangani.

Sekadar diketahui, perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Bahwa: setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.