MALANG, metro7.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, terus menggencarkan pelayanan jemput bola melalui program Pelayanan Kilat (Plat N). Kali ini, Senin (31/5/2021), pelayanan oleh Dispendukcapil, bertempat di Kecamatan Gondanglegi.

Pelayanan meliputi pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) mulai usia 0 hingga 17 tahun dan penerbitan E-KTP.  Penerbitan E-KTP, terdiri dari E-KTP baru, rusak maupun yang hilang. Warga tak perlu menunggu lama dan tanpa harus turus dari kendaraan, dokumen langsung jadi.

Pelayanan yang dipusatkan di Ruko GTC Gondanglegi tersebut, berlangsung lancar dan tertib. Tampak, Ketua dan sejumlah anggota Remaja Islam Gondanglegi (RISGO), ikut membantu menertibkan antrian ratusan kendaraan warga yang hadir.

Kepala seksi (Kasie) Identitas Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang, Zainul, mengatakan, mengurus administrasi kependudukan tidak ada susahnya. Semua dapat dilakukan.

Misalnya hari ini, kami membuktikan kepada masyarakat, kami mendatangkan Bus Operasional untuk melayani masyarakat dengan konsep Drive Thru melalui program Plat N, jelasnya.

“Pelayanan pengajuan permohonan administrasi masyarakat langsung diselesaikan di tempat, sambil ditunggu di atas kendaraan tidak usah turun, hanya menunggu 5 menit saja,” kata Zainul.

Sementara untuk kuota, Dispendukcapil mentargetkan pelayanan E-KTP 200 dan KIA 200 keping. Pelayanan mulai pukul 08:00 sampai pukul 13:00 WIB.

Meski demikian, Dispendukcapil tetap melayani jika kuota telah melebihi dari pengajuan. Namun penerbitan akan diproses dan dilakukan di Kantor Dispendukcapil. Setelah itu, warga tinggal menunggu informasi untuk pengambilan dokumen kependudukan tersebut.

“Jadi kita tetap pada koridor kemampuan dan kuota, agar tercapai pelayanan yang maksimal,” demikian Zainul.