SURABAYA, metro7.co.id – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan gapura pintu masuk wisata religi Ampel, Selasa( 23/2/2021).

Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 09.30 yang diikuti personil gabungan instansi samping.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan Kasi Bangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.

Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, serta 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilaksanakan setiap hari sebagai bentuk komitmen bersama instansi samping dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker dengan adanya operasi yang dilakukan terus menerus ini,” ujarnya.[]