SAMPANG, metro7.co.id – AKBP Siswantoro mengatakan, kepada seluruh anggota, bahwa Polri memegang peran sentral dalam menjaga setiap tahapan pemilu agar berjalan aman, damai, sejuk dan kondusif.

Netralitas Polri dalam konteks pemilihan umum merupakan hal yang sangat krusial, dimana Polri harus memastikan bahwa mereka tidak berpihak kepada salah satu kandidat, partai politik, atau kelompok tertentu selama proses pemilu.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat memimpin apel jam pimpinan, Senin (23/10) pagi.

Di hadapan Wakapolres Sampang Kompol Jalaludin SH, PJU Polres Sampang, Kapolsek jajaran, perwira, bintara serta ASN Polri Polres Sampang, AKBP Siswantoro memerintahkan seluruh anggotanya tidak boleh memberikan dukungan kepada kandidat atau partai politik tertentu demi mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang aman damai sejuk dan kondusif di Kabupaten Sampang.

Selain itu, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro memerintahkan anggotanya untuk meningkatan soliditas dan sinergitas dengan stakeholder, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas yang aman damai kondusif mulai pentahapan Pemilu sampai berakhirnya Pemilu tahun 2024.

“Kepada anggota yang sudah mempunyai Bhayangkari, keluarga walaupun memiliki hak suara sebaiknya tetap menghindari perbuatan yang dapat menurunkan citra Kepolisian karena mereka merupakan bagian dari keluarga besar Polri dan akan berpengaruh pada suami dan institusi serta tetap memperhatikan etika norma yang berlaku dilingkungannya,” bebernya.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto usai mengikuti arahan jam pimpinan menjelaskan, kepada awak media bahwa netralitas Polri dalam Pemilu adalah harga mati.

“Dalam peraturan Polri no 7 tahun 2002 pasal 4 huruf H menjelaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik,” jelasnya.

Terkait perilaku netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024, Ipda Sujianto menegaskan bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram nomor : ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang ditanda tangani Kadiv Propam Irjen Pol Drs Syahardiantono yang memerintahkan anggota Polri untuk :

1. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg, Capres dan Cawapres.

2. Dilarang memberi, meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.

3. Dilarang menggunakan / memasang / memerintahkan orang lain untuk memasang atribut Pemilu.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar parpol, bakal Caleg, Capres dan Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres dan Cawapres, massa dan simpatisannya.

7. Dilarang foto, self picture di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan ketidak netralan Polri dalam Pemilu.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres.

9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses partai politik, Caleg, Capres dan Cawapres.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.

14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu).

15. Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas, mengikutsertakan atau mengatasnamakan institusi Poli maupun Bhayangkari.

16. Tingkatkan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralan anggota Polri serta tindak tegas.

17. Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu.

Ipda Sujianto juga mengatakan, AKBP Siswantoro dalam acara analisa dan evaluasi Kamtibmas mingguan di Aula Sanika Satyawada Polres Sampang memerintahkan kembali PJU Polres Sampang dan Kapolsek jajaran serta Kasi Propam Polres Sampang untuk memahami perintah terbaru dari Mabes Polri.

“Yakni, terkait profesional dan netralitas Polri pada Pemilu 2024 dan langsung menindak lanjuti dengan mensosialisasikan kepada anggotanya,” tutupnya.