SAMPANG, metro7.co.id – Polres Sampang menggelar pres realese terkait penangkapan dua unit mobil Truk bermuatan pupuk bersubsidi seberat 17 Ton, di halaman Mapolres Sampang, Rabu (13/4).

Masing-masing kendaraan ber plat Nomor Polisi A 8775 YX dan D 8953 UA, bermuatan pupuk bersubsidi seberat 17 ton itu akan dijual keluar Pulau Madura.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan truk yang dicurigai membawa ratusan karung pupuk di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi.

Polisi langsung melakukan penyekatan di jalur yang akan dilewati oleh pelaku. Ternyata benar, bebernya, setelah digeledah ditemukan dua truk itu membawa ratusan karung pupuk subsidi.

“Penangkapannya tepat di Jalan Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Selasa (12/4), sekitar pukul 20.30 Wib. Ada tiga orang tersangka yang diamankan, yaknj inisial MS dan NP merupakan super trus serta inisial H merupakan kernet,” tuturnya.

Sementara, modus pelaku, kata Arman, dengan cara mengambil pupuk yang ada warung Karang penang dan satunya lagi mengambil di warung yang ada di wilayah Pamekasan.

Disingung dalang dari tindak pidana tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Menurut pengakuannya, hal ini merupakan aksinya yang pertama kali,” tandasnya.

Atas perbuatan itu, pelaku diancam dengan undang-undang darurat Nomor 7 tahun 1995, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.