SAMPANG, metro7.co.id – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo menyampaikan, Selasa (12/12) pagi, Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan, tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Saat diamankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama lima tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan, penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS, Jumat (8/12) siang.

“Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia yang saat di periksa penyidik mengaku sudah empat kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan,” bebernya.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan, tersangka AS sekarang masih diperiksa intensif personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

“Tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutupnya.